“Pada dasarnya, aset tanah Pemkot yang berstatus idle atau menganggur perlu pengoptimalan melalui Pemanfaatan Barang Milik Daerah sehingga objek tersebut akan dimanfaatkan. Sedangkan untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Pemerintah yang bersertifikat Hak Pakai, warga wajib berkontribusi kepada Pemkot yaitu membayar sewa,” beber Kabid.
Ambon,moluccastimes.id-Terkait 27 rumah warga Dusun Wappo yang masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pengembang Blits bahkan termasuk jalan umum, maka Bidang Aset BPKAD Kota Ambon, Komisi I DPRD , BPN Kota Ambon serta Pemerintah Negeri Halong Kecamatan Baguala, telah melakukan peninjauan, Jumat 19 September 2025 lalu.
“Dalam peninjauan tersebut, Kepala Pemerintah Negeri Halong, Stella Tupenalay menyatakan bahwa karena telah terjadi pemindahan patok batas tanah tanpa sepengetahuan Pemerintah Negeri Halong dan warga Dusun Wappo maka patok-patok yang telah ditanam Pengemban Blits segera dicabut,” ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ambon, M. Aksan kepada moluccastimes.id, Jumat 26/09/2025.
Disisi lain, BPN Kota Ambon menambahkan telah terjadi kesalahan administrasi pada batas-batas tanah di lokasi dimaksud.
“Karena itu, BPN akan melakukan tinjauan kembali,” tandas Aksan.
Karena kesalahan administrasi sehingga patok-patok yang dicabut Pemerintah Negeri Halong , sambungnya, maka Komisis I DPRD Kota Ambon menanggap batas-batas tersebut tidak sah atau cacat hukum.
“Nah karena dinilai cacat hukum, menurut Komisi I perlu pembahasan lanjut dalam pertemuan bersama Pengembang Blits, BPN Kota Ambon serta Pemkot Ambon,” lugas pria rendah hati itu.
Sambungnya, dalam tinjauan tersebut, pihak warga menanyakan sejumlah hal diantaranya soal sertifikat HGB dan status lahan Gereja Calvary yang tidak dihibahkan oleh Pemkot Ambon.
“Pada dasarnya, aset tanah Pemkot yang berstatus idle atau menganggur perlu pengoptimalan melalui Pemanfaatan Barang Milik Daerah sehingga objek tersebut akan dimanfaatkan. Sedangkan untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Pemerintah yang bersertifikat Hak Pakai, warga wajib berkontribusi kepada Pemkot yaitu membayar sewa,” beber Kabid.
Menurut pria smart itu, hal dimaksud sesuai dengan UUPA tahun 1960 bahwa peningkatan status kepemilikan Sertifikat HGB menjadi Hak Milik membutuhkan waktu 25 sampai 30 tahun atas Keputusan Kepala Daerah.
“Jika masyarakat tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan berdampak hukum. Sebab banyak kasus seperti ini hasil temuan BPK. Karena itu guna menghindar hal tersebut alangkah baiknya warga mentaati aturan yang berlaku,” cetus pria tampan itu.
Sementara terkait Gereja Calvary yang tidak dihibahkan oleh Pemkot Ambon, sambungnya, lahan tersebut sebagian besar diluar Sertifikat Hak Pakai seluas 1.6 ha milik Pemkot Ambon sehingga tidak dapat dihibahkan.
“Sedangkan lahan seluas 2,7 ha yang direncanakan disertifikatkan, barulah dapat dihibahkan. Mengapa? karena prioritas hibah tanah adalah wajib dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, kesehatan maupun sosial keagamaan. Hal ini juga sesuai dengan komitmen Wali Kota,” jelas ayah tiga anak itu..
Selanjutnya, pertemuan berikut akan dilaksanakan setelah Bidang Aset selesai berproses dengan BPN Kota Ambon.
“Saat ini kita sementara melengkapi dokumen-dokumen untuk pengembalian batas atas lahan seluas 1.6 ha dan pengukuran lahan baru atas lahan seluas 2.7 ha. Setelah selesai melengkapi dokumen, kita akan melakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan semua unsur baik BPN Kota Ambon, Pengembang Blits, Pemerintah Negeri Halong, Perwakilan Masyarakat Dusun Wappo, Pemkot Ambon maupun Komisi I DPRD Kota Ambon,” kuncinya. (MT-01)