Togatorop : BPN Sepakati PKS Untuk Integrasi & Sertifikasi Aset Pemkot Ambon

by -64 Views
Kakan BPN Kota Ambon (tengah)

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mengintegrasikan data serta pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kota Ambon yang jelas dan bersih, Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menyepakati serta menandatangani Harmonisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Marulak Togatorop, SH, M.Si kepada mollucastimes.com, Jumat 25/10/19.

“Kita siap membantu Pemerintah Kota Ambon dalam integrasikan data dan pensertipikatan  tanah aset milik Pemerintah Kota Ambon lewat PKS yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu antara Wali Kota Ambon sebagai piahk pertama dan BPN sebagai pihak kedua,” jelas Togatorop.

PKS tersebut, lanjutnya, sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada.

“Regulasi tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 tahun 2012 tentang BPHTB serta Keputusan Walikota Ambon Nomor 112 tahun 2019 tanggal 06 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” rincinya.

PKS antara Pemkot Ambon & BPN Kota Ambon (22/10/19)

Selain itu, ada umpan balik yang harus menjadi perhatian yaitu sebagai pihak yang memungut, Kantor Pertanahan Kota Ambon mendapatkan 25% dari 5% BPHTB dari bagian 81%.

Dikatakan dalam PKS juga tertuang berbagai hal yang harus disiapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Hal-hal yang harus diperhatikan dalam PKS diantaranya selain pemberian dukungan dan insentif pemungut oleh Pemkot Ambon dalam menunjang Pelayanan Pertanahan, ada juga dukungan data peserta dan biaya kepada peserta kegiatan Pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” paparnya.

Ditambahkan lelaki yang sementara menyelesaikan program doktoralnya ini, pihaknya bersama BPN Provinsi Maluku sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan KPK membahas MoU antara BPN Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah  terkait Pensertipikatan Aset Pemda, Penanganan masalah dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Hal inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya PKS antara BPN Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon,” timpalnya.

Sebagai informasi, pembahasan MoU tersebut telah dilakukan dalam Harmonisasi Nota Kesepahaman dan Kerja Sama Pengintegrasian Data dan Pensertipikatan Tanah Aset Daerah dalam Program Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Provinsi Maluku pada 22 Oktober 2019 lalu dihadapan seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku bersama pihak Kejaksaan Provinsi Maluku, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dan Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut.

Dalam kegiatan tersebut, menurutnya, KPK menyampaikan salah satu fokus kegiatan tahun 2019-2020 yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah dalam meningkatkan PAD, Kontribusi PAD terhadap APBD, Kesejatraan ASN, Partisipasi Bank Daerah dalam mendorong peningkatan PAD  dan Manajemen Aset Daerah menyangkut Database BMD, Pengamanan BMD (Fisik dan Administrasi), Penertiban Pengelolaan BMD, Optimalisasi BMD (Kontribusi bagi PAD). (MT-01)