Tulis Berita Miring, Kejati Maluku Minta Wartawan Perhatikan KEJ

by -98 Views

“Atas dasar itulah, maka kami menilai pemberitaan pada media online tersebut tidak benar. Itu tendensius sekali, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Penanganan hukum terkait kasus korupsi dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo sudah profesional dengan penerapan prinsip asas praduga tak bersalah (Persumption of Innocent).

Demikian Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, menanggapi pemberitaan salah satu Media Online Maluku edisi Kamis 14 November 2024 dengan judul “Dinilai Tidak Profesional Laksanakan Penegakan Hukum, LIRA Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajati Maluku”, Selasa 19/11/2024.

“Kami memiliki hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Bahwa Kepala Kejati Maluku dalam kinerjanya sangat profesional, sehingga beliau mendapat prestasi baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan yang berhubungan dengan penegakan hukum maupun penyelesaian masalah dalam masyarakat. Contohnya baru kemarin beliau mendapat penghargaan dan pin emas dari Menteri ATR/BPN atas aksi pemberantasan Mafia Tanah dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Maluku,” jelas Ardy.

Lanjutnya, Kepala Kejati Maluku selalu mengingatkan agar senantiasa berhati-hati, tidak serampangan serta tetap objektif dengan mengedepankan prinsip Asas Praduga Tak Bersalah.

“Saat ini Kejati sementara fokus pada kasus BP2P, Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru, kasus Air Bersih di Pulau Haruku dengan sumber pinjaman dari PT. SMI dan kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” rincinya.

Untuk kasus yang sedang dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan yakni kasus Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah serta kasus Covid-19 serta pemeriksaan lanjutan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana.

“Kasus Ruko Mardika, Tim sedang memeriksa pihak terkait sehubungan dengan status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Juga mengecek nilai aset kawasan tersebut, yaitu bagaimana legal standing status tanah serta hubungan Yurisdiksi Keperdataan dalam kawasan Pasar Mardika,” lugas Ardy.

Lanjutnya, kasus dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, berdasarkan telaahan Bidang Pidsus, ada beberapa hal yang menjadi fakta.

“Audit dan pemeriksaan internal APIP serta hasil laporan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Maluku terhadap
biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Karena itu, harus segera dikembalikan. Dan memang telah dikembalikan sesuai dokumen Surat Tanda Setor (STS) ke kas Daerah Provinsi Maluku. Oleh sebab itu kasus ini kami hentikan, namun jika ada bukti baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selanjutnya, terkait Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Muluku dan Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Maluku, merupakan Kegiatan Supervisi Pimpinan yang dilaksanakan setiap tahun untuk monitoring berbagai kegiatan dan permasalahan di wilayah hukumnya Kejati Maluku.

“Atas dasar itulah, maka kami menilai pemberitaan pada media online tersebut tidak benar. Itu tendensius sekali, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.

Ardy mengingatkan dalam KEJ pasal 3 menyatakan wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“itu yang harus menjadi pegangan bagi wartawan sehingga tidak salah kaprah dalam memberika edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (MT-01)