Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tata kelola Pemerintahan Desa harus memiliki Sistem Keuangan Desa yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Hal ini dikatakan Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Mientje Tupamahu, SH yang mewakili Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH saat membuka Pelatihan Siskeudes Bagi Apartatur Desa/Negeri dan Pendamping Desa Tingkat Kota Ambon 2019, Senin 28/01/19.
“Karena itu untuk mencapainya maka tata kelola Pemerintahan Desa harus disempurnakan secara berkala. Misalnya tentang pengelolaan keuangan desa yang untuk masa sekarang tidak mampu menjawab persoalan sehubungan tata kelola, kewenangan mengatur, kedudukan keuangan desa serta masalah hukum yang muncul. Solusi untuk menjawab hal tersebut harus terakamodir dalam peraturan baru tentang pengelolaan keuangan desa,” jelas wanita manis ini.
Dikatakan, lahirnya Permendagri Nomor 20 tahun 2018sebagai pengganti Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Arahan Pak Presiden diantaranya pengelolaan keuangan desa ini sebagai sarana untuk melaksanakan padat karya tunai di desa serta untuk menyajikan laporan keuangan desa secara ringkas tanpa menghilangkan makna akuntabiitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, mendorong penyelenggara pemerintahan desa untuk memahami prinsip, asas, serta mekanisme penyelenggaraan tata kelola keuangan desa dari perencanaan hingga hasilnya,” Tupamahu menjelaskan.
Ditambahkan Pemkot berharap kegiatan pelatihan tesrsebut dapat diikuti dengan baik sehingga implementasi tata kelola pemerintahan desa khususnya aspek keuangan dapat terlaksana sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo ke-3. (MT-01)