Tutupary : Hari Ini, Tersangka Penyerobotan Lahan Eks Hotel Anggrek Diperiksa Polres

by -65 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya menyatakan kebenaran dan keadilan terhadap hak milik ahli waris, sesuai dengan laporan para ahli waris sehubungan dengan tindakan penyerobotan lahan eks Hotel Anggrek Batu Gajah, hari ini (Kamis-red) para tersangka akan diperiksa oleh Polres Pulau Ambon Dan Pulau Pulau Lease.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Ahli Waris Elizabeth Tutupary, Kamis 24/05/18.

“Laporan yang disampaikan oleh ahli waris kepada pihak kepolisian diantaranya tindakan penyerobotan lahan oleh pihak yang bukan ahli waris serta somasi ahli waris bagi penghuni untuk meninggalkan lahan tersebut yang tidak digubris, Dan mereka telah menjadi tersangka dalam kasus ini,” akunya.

Diceritakan Tutupary, lahan eks Hotel Anggrek seluas 14.266 m2 ini merupakan sebagian lahan  dari luasdati Sopi Amaluang seluas 21 hektar. Lahan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tanggal 11 April 2011.

“Artinya sejak saat itu, otomatis lahan ini menjadi milik ahli waris. Namun, pada kenyataannya lahan ini dimasuki dan ditinggali oleh pihak yang bukan ahli waris diantaranya Albert Matulessy. Bahkan lebih dari itu ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris yaitu Buce Likumahwa. Dan yang paling tidak etis, Likumahuwa telah menyewakan lahan ini untuk ditinggali oleh 19 KK. Sementara, ahli waris yang berhak atas sebagian kecil dati Sopi Amaluang  yang dieksekusi pada 11 April adalah ahli waris dari keluarga besar Muskitta dan keluarga Lokollo. Mereka merupakan ahli waris pengganti yang sah dari Simon Latumalea dan Maria Muskitta-Latumalea,” papar Tutupary.

Dikarenakan hingga kini lahan tersebut belum dikosongkan, maka ahli waris mengambil langkah untuk ‘membersihkan’ lahan milik mereka.

“Persoalannya mereka tidak menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris bahkan pada himbauan terakhir tidak ditanggapi dengan baik sehingga ahli waris yang mempunyai hak, berinisiatif untuk mengosongkan  lahan tersebut. Dan untuk diingat, aksi pembersihan ini bukan aksi eksekusi atau premanisme seperti yang dikatakan Semy Waeleruny, pengacara Buce Likumahuwa, tetapi sebaliknya merupakan aksi untuk menyatakan kebenaran dan keadilan hak milik mereka,” tandasnya.

Selain Likumahuwa, 19 KK, Ketua Yayasan Sekolah Gema juga turut menjadi tersangka.

“Ketua Yayasan Jacobis Nusawekan tidak menepati janji untuk mengosongkan lahan sesuai janjinya. Sebab saat eksekusi 6 april 2011, Nusawekan meminta waktu hingga Desember. Namun hingga 2012, tidak beranjak dari lahan  karena itu yang bersangkutan juga dilaporkan oleh ahli waris kepada kepolisian,” pungkasnya.
(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *