Masohi,MollucasTimes.Com-Guna menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan memberlakukan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS maupun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Demikian Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH di Masohi, Senin 12/06/17.
“Usai pelaksanaan bulan puasa Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri 1438 H Pemkab Malteng bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan penegakan aturan yang sebenarnya kepada PNS sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS maupun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” akunya.
Hal ini akan diberlakukan kepada PNS yang malas berkantor, malas kerja bahkan kepada PNS yang selalu mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya saat jam kerja.
“Kita akan minta kepala SKPD masing-masing untuk memasukan absensi kehadiran PNS dan kalaupun ternyata ada PNS yang melanggar aturan baik itu aturan tentang disiplin maupun ASN maka kita tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ditegaskannya, majunya suau daerah tergantung berfungsinya roda pemerintahan yang dinakhodai oleh aparatur sipil negara.
“Paling tidak ASN harus mengerti bahwa mereka digaji oleh pemerintah sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar,” paparnya.
Jadi apabila ada PNS yang memang sengaja mengabaikan tanggung jawabnya maka pasti ada sanksi sesuai dengan PP nomor 53tahun 2010 dan UU nomor 5 tahun 2014 mulai dari teguran lisan, tulisan, penahanan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Sementara untuk pimpinan SKPD yang dinilai tidak mampu dalam menjalankan tugas dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, dirinya menegaskan harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Jika tidak kita akan mengnonaktifkan mereka dari jabatannya karena masih banyak orang yang mampu bekerja demi kepentingan daerah ini,” tandsnya Tuasikal.
Ditambahkan Tuasikal terkait 9 pimpinan SKPD yang belum terisi pasca perubahan nomenklatur berdasarkan UU yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dirinya akan melantik pimpinan SKPD setelah bulan setelah dirinya dan Wakil Bupai dilantik.
“Nanti setelah kita dilantik oleh Mendagri, 6 bulan kemudian baru dapa melakukan tugas dan fungsi sebagai Bupati dan Wakil Bupati sehingga SKPD-SKPD tersebut bisa terisi melalui mekanisme dan prosedur berupa pelaksanaan uji kelayakan dan kemampuan,” jelasnya. (MT-RA)