Viral Penundaan Keberangkatan Keluarga Udin Ke Namlea, Sapulette : Itu Bukan Kewenangan Pemkot Ambon!!

by -63 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Terkait dengan salah satu postingan yang diviralkan di media sosial Face Book yang menyalahkan Pemerintah Kota Ambon atas penundaan keberangkatan Keluarga Udin yang akan menumpang Kapal Feri ASDP dari Pelabuhan Galala tujuan Namlea, Kabupaten Buru akibat hasil rapid test yang belum divalidasi, diklarifikasi Pemerintah Kota Ambon melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette ST, MT.

Dikatakan Sapulette, dirinya telah melakukan koordinasi  dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan menemukan sejumlah fakta terkait masalah yang terjadi. 

“Pihak KSOP Kelas I Ambon, hanya akan mengijinkan jumlah penumpang kapal Feri ASDP sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Artinya ada pembatasan jumlah penumpang per-pelayaran. Oleh sebab itu, sesuai dengan standart operasional, jumlah penumpang sudah memenuhi kapasitas pelayaran sehingga pak Udin dan keluarga serta penumpang lainnya yang datang terlambat tidak diperkenankan untuk menumpangi kapal feri tersebut,” demikian Sapulette kepada MollucasTimes.com. Senin, 22/02/2021.

Hal lain yang ditemui, lanjut Sapulette adalah menyangkut persyaratan rapid test.

“Persyaratan untuk melakukan perjalanan adalah hasil rapid test yang ditunjukkan dan itu harus dimiliki oleh setiap calon penumpang. Bukan satu rapid test untuk dua orang atau lebih. Dan ditemukan bahwa rapid test keluarga Udin hanya dimiliki oleh satu orang, padahal ada tiga orang keluarga Udin yang akan berangkat. Karena hanya mengantongi satu surat rapid test maka rapid test tersebt tidak divalidasi oleh KKP,” paparnya.

Dikatakan, dalam hal ini pihak KSOP dan KKP sudah menjalankan tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Karenanya Udin dan keluarga tidak mungkin diijinkan  untuk berangkat dengan menumpang Feri tujuan Ambon – Namlea,” lugasnya.

Ditekankan, masalah ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Ambon. 

“Sudah jelas ini bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Ambon, karena pembatasan jumlah penumpang adalah kewenangan KSOP dan KKP sesuai standar operasional. Walaupun demikian kedepan kita akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, KSOP dan KKP agar dapat memberi dispensasi bagi penumpang  dengan alasan–alasan khusus, misalnya ada kabar duka atau keluarga yang meninggal dunia, atau hal lain yang sifatnya benar-benar mendesak, maka penumpang dapat diijinkan berangkat dengan melampirkan bukti yang valid, misalnya ada surat keterangan dan sebagainya,” jelas Sapulette.

Hal ini juga ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes bahwa validasi dan verifikasi surat hasil rapid tes adalah kewenangan KKP yang merupakan UPTD Kementerian Kesehatan.

 “Untuk permeriksaan rapid test antibody bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi Maluku khususnya masyarakat ber-KTP Kota Ambon dapat diperoleh di Puskesmas Kota Ambon tanpa dipungut biaya, sedangkan untuk masyarakat yang bukan warga Kota Ambon dapat dilakukan di fasilitas kesehatan swasta yang direkomendasikan,” jelas Pelupessy. (MT-01)