Wali Kota Ambon : Biaya Rapid Test Harus Sesuai Edaran Menkes, Jangan Bebani Masyarakat

by -59 Views
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

Ambon,MollucasTimes.com-Pemerintah telah memaksimalkan biaya Rapid Test sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia dimana biaya yang dikenakan Rp. 150.000,- sehingga tidak boleh membebani masyarakat.

Demikian ketegasan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Kamis 09/07/2020.

“Selama ini, masyarakat dibebani dengan biaya untuk Rapid Test yang cukup lumayan, nah dengan adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan maka biaya Rapid dimaksimalkan yaitu 150 (seratus lima puluh) ribu rupiah per orang,” tegasnya.

Pada dasarnya, lanjut lelaki berkacamata ini, Rapid Test tidak untuk membebani masyarakat.

“Jangan kita memberikan kesulitan kepada masyarakat dalam masa pandemi seperti ini. Pemerintah Kota Ambon memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada instansi kesehatan untuk melaksanakan Rapid Test maupun terkait biaya sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan. Sehingga jika ada laporan dari masyarakat terkait biaya Rapid Test diluar surat edaran Menteri Kesehatan,  maka kita akan panggil instansi kesehatan tersebut untuk mempertanggungjawabkannya,” tegas ayah lima anak ini.

gambar ilustrasi alat Rapid Test

Ditandaskan, jika masih ada biaya Rapid diatas biaya tersebut, harus dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon.

“Hal ini dilakukan guna menghilangkan stigmatisasi bahwa biaya Rapid harus mahal. Jika ada yang melakukan hal tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Ambon atau Gustu Covid-19 Kota Ambon. Ini tidak main-main, surat edaran ini resmi untuk Provinsi Maluku maupun Kota Ambon dan masyarakat punya hak untuk melapor jika menemukan di lapangan,” tandasnya.

Dikatakan Rapid Test yang akan dikeluarkan oleh instansi kesehatan yang direkomendasi oleh Pemerintah Kota Ambon, dapat digunakan sebagai pegangan untuk melakukan perjalanan.

“Pengertiannya begini, bagi instansi kesehatan yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan Rapid Test, maka hasil Rapid Test itu dapat digunakan secara sah sebagai pegangan melakukan perjalanan. Sedangkan Rapid Test yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan lain diluar rekomendasi dari Pemerintah Kota Ambon, itu dianggap tidak sah,” jelas Wali Kota dua periode ini.

Diakui Louhenapessy ada 2 (dua) tipe pelaksanaan Rapid Test.

“Rapid Test mandiri yang dilakukan oleh instansi kesehatan terhadap masyarakat memang harus berbayar tapi sesuai dengan surat edaran Menter Kesehatan yang tadi itu. Sedangakan Rapid Test yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon berdasarkan hasil Tracking atau Tracing itu tidak berbayar. Saya berharap ini dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak salah kaprah di lapangan,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *