Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ke-V, Pemerintah Kota Ambon menggelar Operasi Yustisi yang dilaksanakan hari ini, Selasa 15/09/2020.
“Secara global, Pemerintah memiliki keinginan bagaimana caranya memutuskan rantai penyebaran Covid. Tidak terkecuali untuk Kota Ambon. Kita terus berupaya semaksimal mungkin melalui berbagai cara dimana masyarakat juga harus berkontribusi didalamnya yaitu dengan mentaati anjuran Pemerintah. Salah satunya adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan menjaga jarak,” akunya.
Keseriusan Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.
“Dalam Inpres itu mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap ayah lima anak ini.
Sementara itu, Inpres tersebut didalamnya menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk :
a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka
agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
b. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat
ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a. perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan
kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e) transportasi umum;
f) kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas pelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
5) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi masyarakat.
9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat.
Ditegaskan Louhenapessy, masyarakat harus memahami hal ini.
“Saya percaya jika masyarakat mengikuti Inpres ini maka kasus Covid-19 dapat diminimalisir di Kota Ambon. Hari ini kita gelar Operasi Yustisi untuk mendidik masyarakat taat aturan dalam menjaga kondisi kesehatan baik secara pribadi maupun secara proposional sehingga penyebaran Covid dapat diturunkan,” papar Wali Kota dua periode ini.
Dalam tinjauan tersebut masih banyak warga yang belum mentaati penggunaan masker, baik pengendara beroda dua maupun beroda empat. Kendaraan mereka dihentikan dan diinstruksikan menggunakan masker.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ditinjau oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH didampingi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Ambon dengan melibatkan TNI dan Polri dan mengambil lokasi di jalan Diponegoro tepatnya di depan kantor PLN Maluku dan Maluku Utara. (MT-01/Hukumonline.com)