Wali Kota : PKM Bukan Pelarangan, Tetapi Ruang Bagi Masyarakat Saling Menjaga

by -65 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon bukan pelarangan.

Demikian ketegasan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH menanggapi kesan bahwa Pemerintah Kota Ambon sengaja melarang  masyarakat dari luar wilayah Kota Ambon untuk beraktivitas di Kota Ambon, saat melakukan kunjungan di tiga (3) Pos PKM yaitu Pos Hunnuth, Pos Passo Larier dan Pos Laha yang merupakan wilayah perbatasan Ambon dan Maluku Tengah, Rabu 10/06/2020.

“Perwali yang saya keluarkan tersebut bukanlah ditujukan untuk melarang kegiatan masyarakat yang masuk ke wilayah Kota Ambon. Tetapi sebaliknya, dengan Perwali tersebut kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi. Kita tidak mau ketika mereka masuk ke Kota Ambon dan tanpa sengaja terjangkit Covid kemudian kembali ke rumah membawa virus tersebut untuk keluarga dan lingkungan mereka. Ini yang kita jaga betul-betul,” ungkap Louhenapessy.

Ayah lima anak ini menjelaskan, saat ini Kota Ambon masuk dalam zona merah.

“Karena masuk dalam zona merah itulah, maka demi mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona dibawahnya, Pemerintah Kota Ambon mengambil kebijakan lewat Perwali Nomor 16 tahun 2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang ada didalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke Kota Ambon. Bayangkan saja kalau kita tidak batasi kegiatan, penularan akan semakin tajam dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum,” jelasnya.

Diakuinya, kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun demikian, yang menjadi target utama adalah menekan penularan Covid-19.

“Dari kebijakan yang diambil, pasti ada yang merasa keberatan, kita tidak mungkin bisa mengakomodir semua. Paling tidak, target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, dapat kita penuhi,” imbuhnya.

Namun demikian, Walikota menyatakan, permasalahan yang dihadapi masyarakat Maluku Tengah terkait adanya anggaran yang harus dikeluarkan untuk mendapat surat keterangan kesehatan, akan diringankan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Untuk itu, kita memberikan keringanan kepada masyarakat Maluku Tengah untuk tidak lagi mengurus surat keterangan kesehatan. Cukup dengan KTP dan pemeriksaan suhu badan, mereka sudah bisa masuk ke Kota Ambon,” tutupnya.(MT-01)