Wanita Pembunuh Pacarnya, Ditangkap Polresta Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease

by -118 Views

“Perkara ini berawal dari laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan banyak luka sayatan di lehernya. Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan para saksi di TKP pun dilaksanakan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, S.I.K., M.H, Kamis 02/01/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Wanita terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan pacarnya hingga tewas di belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu 22 Desember 2024 berhasil ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Perkara ini berawal dari laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan banyak luka sayatan di lehernya. Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan para saksi di TKP pun dilaksanakan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, S.I.K., M.H, Kamis 02/01/2025.

Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi LW alias LIN, wanita 23 tahun yang diduga menganiaya La Sididin, pacarnya hingga ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 15.30 WIT.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi – saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta, kalau tersangkanya adalah LIN. Korban dan tersangka ternyata sudah hidup bersama kurang lebih sekitar 1 tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban apalagi jika korban dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.

Kronologi Peristiwa

Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIT, korban bersama temannya dalam keadaan mabuk sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka.

Terjadi adu mulut dimana korban membentak tersangka, menyuruhnya bersama 2 anaknya keluar dari tenda tersebut. Tersangka bersama 2 anaknya kemudian meninggalkan tenda diikuti korban sambil tetap membentaknya.

Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda.

Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun. Ia kemudian kembali ke tenda mengambil 1 buah parang dan 1 buah pisau.

“Setelah mengambil 2 alat tajam itu, tersangka kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali menggunakan parang,” ungkapnya.

Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya. Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.

Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah – olah tidak pernah terjadi apapun.

LIN kemudian diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *