Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos saat melakukan hearing dengan warga Negeri Passo yang mendukung Mata Ruma Parenta Simauw Negeri Passo, di Ruang Rapat Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat 22/10/2021.
Demonstran diterima oleh Ketua Komisi I dan setelah melakukan orasi di halaman Kantor DPRD, mereka dipersilahkan untuk masuk dalam ruang Rapat Paripurna.
“Secara fungsi kami di lembaga ini, kami tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengganti atau memberhentikan Saniri Negeri dari manapun, termasuk Negeri Passo. Kita harus tahu bahwa yang membuat Surat Keputusan (SK) hingga melantik Saniri Negeri adalah saudara Wali Kota Ambon. Sehingga secara otomatis, kewenangan itu ada pada saudara Wali Kota. Namun kalau kami diminta untuk memediasi dengan Penjabat Negeri dan Saniri Negeri Passo, kami bisa memfasilitasinya,” tandas Pormes yang didampingi Saidna bin Taher, Joely Toisutta serta Jopy Usmany.
Tuntutan Demonstran
Pernyataan Pormes tersebut menanggapi tuntutan demonstran yang merupakan perwakilan 4 soa yakni Soa Rinsama, Soa Moni, Soa Koli serta Soa Bebas. Mereka menuntut agar DPRD Kota Ambon segera memberhentikan 5 Saniri Negeri dari jabatannya serta mencopot Penjabat Pemerintah Negeri Passo atas nama Marcus Roselly, Sos.
“Kami minta mereka ini (Saniri Negeri) diberhentikan secara tidak terhormat karena telah melakukan ulah, mereka sengaja mengulur waktu agar tidak ada proses pelantikan Raja definitif. Bahkan untuk Penjabat Pemerintah Negeri Passo juga kami meminta untuk diberhentikan sekarang ini juga,” tegas Ch. Tuhilatu dari Soa Rinsama.
Sementara itu, Pormes kembali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki hak untuk memberhentikan Saniri Negeri.
“Kewenangan itu ada pada saudara Wali Kota, hal ini harus dipahami secara benar. Pelantikan Saniri Negeri itu berdasarkan usulan nama-nama dari setiap Soa melalui surat yang dilayangkan kepada saudara Wali Kota Ambon lewat Bagian Tata Pemerintahan. Nah, jika ingin memberhentikan maka mekanisme itu pula yang harus dilakukan,” papar politisi asal Golkar ini.
Sementara untuk Penjabat Negeri Passo, dikatakan Komisi I akan melakukan fungsi pengawasan.
“Secara kelembagaan Komisi I akan melakukan fungsi pengawasan dengan mengundang Penjabat untuk menjelaskan serta mempertanggungjawabkan proses yang terjadi di Negeri Passo. Dan, secara pribadi saya juga akan mendiskusikan hal ini dengan saudara Wali Kota Ambon termasuk dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penjabat,” janji ayah dua anak ini.
Penjabat Negeri Passo pada intinya harus steril dalam artian tidak boleh memihak kepada siapapun.
“Kalau sudah ada tanda memihak maka sulit bagi Negeri, sebab sebagai Penjabat Pemerintah harus netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama mempersiapkan Raja definitif,” tegasnya.
Penjelasan Sama Dengan Tata Pemerintahan
Penjelasan yang disampaikan oleh Pormes tersebut sama dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Emma Waliulu, S.STP, M.Si kepada MollucasTimes.com pekan lalu.
“Yah kalau mau mengganti Saniri Negeri harus berproses di negeri dalam hal ini gawe-nya masing-masing Soa yang memiliki perwakilan di Saniri Negeri. Kami hanya menerima usulan nama-nama Saniri Negeri untuk dibuatkan SK-nya sehingga bisa dilantik oleh Pak Wali Kota. Jadi, prosesnya kembali ke Soa masing-masing. Artinya kewenangan memberhentikan Saniri yang merupakan perwakilan soa adalah hak dari tiap Soa melalui rapat Soa. Hasil rapat tersebut kemudian tertuang dalam berita acara yang harus dikirim kepada Wali Kota Ambon untuk ditelaah,” papar ibu dua putri cantik ini.
Informasi tersebut menurut Waliulu telah diketahui oleh pihak Mata Ruma Parenta.
“Beberapa bulan lalu, mereka dari Mata Ruma Parenta Simauw menghubungi saya dan saya sudah menjelaskan seperti diatas. Saya pikir, sudah ada sedikit kemajuan disana. Saya berharap semoga masalah Passo ini bisa selesai secepatnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kedatangan para demonstran ke Kantor DPRD Kota Ambon tersebut juga merupakan aksi penolakan penetapan 2 Mata Ruma Parenta yang telah dilakukan oleh Saniri Negeri Passo dalam Rapat Paripurna Penetapan Mata Ruma Parenta di Kantor Negeri Passo beberapa waktu lalu, dimana Saniri Negeri Passo juga memasukkan marga Sarimanella sebagai Mata Ruma Parenta.
Sementara itu, sebelum masuk dalam ruang Rapat Paripurna, masyarakat Negeri Passo yang mendukung Mata Ruma Parenta Simauw melakukan orasi singkat dilanjutkan dengan pembacaan silsilah keturunan Mata Ruma Parenta Simauw oleh Petter Fernando Simauw. Untuk diketahui, Petter Fernando adalah putra sulung mendiang Raja Negeri Passo, Richmond Karl Simauw yang pernah memerintah Negeri Passo dua periode yaitu dari tahun 1966-1977 dan 1977-1979. (MT-01)