Onny Widjanarko |
Jakarta,MollucasTimes.com-Dalam rangka memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI), BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko, Jumat 02/10/20.
“Perluasan akses penukaran uang ini melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Awalnya ini hanya melibatkan 5 (lima) Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id), namun sekarang dibuka kesempatan bagi semua bank,” aku Widjanarko.
Dikatakan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
“Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya,” imbuhnya.
Dirincikan, Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
“Hal ini dilakukan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Yang berhak melakukan penukaran adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan hanya bisa melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Minimal penukaran kolektif sebanyak 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal,” tegasnya.
Selanjutnya seluruh informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
“Untuk BI sendiri, layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR dapat dilakukan pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada setia hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam kondisi pandemi, BI mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
“Sudah selayaknya kita mengikuti protokol kesehatan sehingga meminimalisir penularan Covid-19 di daerah masing-masing,” pungkasnya. (MT-01)