“Mulai dari eksploitasi anak menjadi pengemis, kemudian Gepeng bahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dinas Sosial terus berusaha untuk menurunkan angka masing-masing jenis bahkan berharap tidak akan ada lagi hal tersebut di Kota Ambon. Sehingga kedepan Kota Ambon menjadi inklusif,” paparnya.
Ambon,moluccastimes.d-Terkait dengan ekploitasi anak yang menjurus pada pertumbuhan gelandangan pengemis (Gepeng) merupakan fokus Dinas Sosial Kota Ambon yang merujuk pada sistem Zero Tolerance.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes, Selasa 16/12/2025.
“Eksploitasi anak tidak dibenarkan hal hal apapun, karena sudah diatur dalam UU perlindungan Anak, sebab itu Dinas Sosial tidak berkompromi lagi,” tegas ibu tiga anak itu.
Dikatakan ada berbagai jenis penyakit sosial semakin marak di Kota Ambon belakangan ini.
“Mulai dari eksploitasi anak menjadi pengemis, kemudian Gepeng bahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dinas Sosial terus berusaha untuk menurunkan angka masing-masing jenis bahkan berharap tidak akan ada lagi hal tersbeut di Kota Ambon. Sehingga kedepan Kota Ambon menjadi inklusif,” paparnya.
Solusi yang dijalankan Dinas Sosial lanjutnya adalah mengamankan anak jalanan sesuai laporan masyarakat.
“Kami mengamankan anak jalanan kemudian memberikan pembinaan, memastikan kebutuhan makan terpenuhi, serta memanggil orang tua untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menurunkan anak ke jalan,” tandasnya.
Sementara untuk Gepeng, Pelupessy mengakui kebanyakan bukan warga Kota Ambon.
“Solusi yang kami berikan adalah koordinasi dengan daerah asal mereka untuk memproses kepulangan mereka. Karena Kota Ambon sendiri tidak memiliki tempat penampungan sehingga jika tidak memulangkan mereka maka pertumbuhan makin membengkak, hal ini yang kami jaga,” lugas wanita cantik itu.
Untuk solusi jangka panjang, sambungnya, Dinas Sosial menyiapkan Rumah Singgah sebagai tempat penampungan sementara.
“Tujuannya agar dalam penampungan, mereka menerima edukasi berkarakter dan pelatihan keterampilan dalam upaya mengembalikan hak mereka untuk hidup aman, belajar, dan bermartabat,” imbuhnya.
Disisi lain terkait ODGJ, ada yang warga Kota Ambon bahkan ada juga yang berasal dari luar.
“Kasus terbaru yang kita tangani beberapa waktu kemarin adalah ODGJ tanpa identitas yang tinggal di Ambon selama enam bulan. Setelah ditelusuri ternyata, oknum ini merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Setelah kita koordinasi dengan pemerintah setempat, yang bersangkutan akhirnya dipulangkan ke daerah asal,” sebutnya.
Diakui Pelupessy, proses pemulangn ODGJ memang agak sulit.
“Sulitnya harus melalui proses baik admnistrasi serta dukungan anggaran atau pembiayaan. Karena itu koordinasi lintas wilayah sangat penting sehingga kami dapat memproses mereka kembali ke daerah asal,” harapnya.
Lebih jauh dirinya berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Gelandangan, Pengemis dan Pengumpulan Uang (GEPENGU) segera disahkan agar pemerintah memiliki payung hukum kuat untuk tindakan cepat di lapangan.(MT-01)
