Zona Merah, Ambon Masuk PPKM Secara Nasional, Wali Kota Minta Maaf Kepada Masyarakat

by -97 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat kembali ke Zona Merah, Kota Ambon masuk dalam 43 Kota Kabupaten PPKM Mikro Secara Nasional.

Demikian ketegasan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH kepada awak media usai Apel Pagi, Rabu 07/07/2021.

“Kita kembali masuk zona merah sehingga ditetapkan oleh Menteri Perekonomian, sehingga perlu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara Nasional. Selain Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru juga mengalami hal yang sama,” aku ayah lima anak ini.

Menurutnya, tren per tanggal 2 Juli 2021, ada 606 orang yang dirawat. “Dan hingga 6 Juli atau dalam waktu 4 hari saja sudah meningkat tajam sampai 1.172 yang di rawat. Sementara yang meninggal sampai Rabu hari ini 7 Juli 2021 ada 100 orang. Untuk tren yang terkonfirmasi mengalami penurunan. Kalau tanggal 4 Juli penambahan 270 orang, kemudian tanggal 5 Juli penambahan 272 orang, tanggal 6 Juli 177 orang. Kuncinya cuman satu saja, yaitu merubah perilaku dari kita bersama. Masing-masing terus menjaga jarak, pakai masker, dan menghindari kerumunan atau pertemuan besar,” rincinya dengan tegas.

Disisi lain, dirinya mengakui dampak Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021 tersebut.

“Saya sadari bahwa dampak dari kebijakan yang dikeluarkan akan menuai banyak sikap maupun komplain. Instruksi yang saya keluarkan ini juga banyak yang tidak setuju karena dinilai telah mematikan ekonomi masyarakat. Sebenarnya bai saya, ini juga pilihan yang sangat sulit tetapi saya tidak ingin mengambil resiko apalagi melihat kondisi saat ini dimana Pemerintah lebih mengedepankan segi kesehatan masyarakat,” paparnya

Akibat hal tersebut, Louhenapessy meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ambon akibat situasi yang ada saat ini.

“Dalam kesempatan ini, saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Ambon. Sebab, selama ini kita sudah berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun oleh Satgas Pusat, Ambon telah ditetapan masuk zona merah. Karena itu, saya mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 2 tahun 2021. Dan sangat berharap masyarakat memahami, mengerti serta menerapkan dalam kehidupan setiap hari. Ketegasan ini harus kita lakukan lewat PPKM,” jelasnya.

Dirincikan, dalam instruksi Wali Kota tersebut ada beberapa aturan untuk memperketat mobilisasi dan membatasi kegiatan masyarakat, yaitu penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata. Sedangkan untuk restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem take away, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.

“Sementara usaha kuliner malam, termasuk UMKM, seperti warung-warung tenda, ijin beroperasi dari pukul 15.00 hingga 21.00 WIT. Kalau untuk semua kegiatan yang mengumpulkan orang, misalnya resepsi, pertemuan dan sebagainya, dibatasi hanya untuk 30 orang saja,” rincinya.

Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021 termasuk persyaratan untuk berpergian yang diatur spesifik dimana untuk tujuan pulau Jawa dan Bali, penumpang harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal tahap pertama) dan hasil Swab Test PCR Negatif. Sedangkan untuk tujuan non pulau Jawa dan Bali, termasuk antar Kota/Kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku harus ada sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Test Antigen Negatif.

Khusus untuk warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Malteng yang letaknya di pulau Ambon, untuk masuk ke wilayah kota Ambon, mereka harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Negeri, tentang maksud perjalanan. Sedangkan untuk PNS ataupun pegawai swasta dan pedagang yang tinggal di Kecamatan Salahutu dan Leihitu, Kabupaten Malteng, mereka akan diberikan kartu khusus oleh satgas. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *