“Merupakan hal yang membanggakan bahkan BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp 49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan,” ucapnya bangga.
Jakarta,moluccastimes.id-Komitmen BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan yang berkualitas yang tercermin pada hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 membawa BPJS Kesehatan memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian sebanyak 11 kali berturut-turut.
Demikian Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Public Expose : Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 Senin 14/07/2025.
“Merupakan hal yang membanggakan bahkan BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp 49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan,” ucapnya bangga.
Ghufron juga menyebut, sepanjang tahun 2024 total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari.
“Hal ini membuktikan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN. Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas,” timpalnya.
Disisi lain, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
“Seluruh jajaran Dewas mengapresiasi pencapaian yang didapat, khususnya predikat WTM dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan. Hal tersebut tidak terlepas dari pengelolaan program JKN yang mengusung prinsip good governance yang diawasi banyak pihak, khususnya UU yang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. sehingga dana dapat dikelola secara transparan,” tambah Kadir.
Program JKN sejak 1 Januari 2014 telah menjelma menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan.
“Berkat Program JKN, seluruh masyarakat Indonesia, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara,” timpalnya.
Diharapkan sinergi antara Dewas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlangsungan Program JKN. (MT-01)