2 Tersangka Dugaan Tipikor Dana Bangun Dam Parit Sariputih, Diperiksa Penyidik Cabjari Wahai

by -122 Views

“Modus yang dilakukan adalah mark up nota belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ungkap Kepala Cabang kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, SH, MH, Rabu 23/10/2024.

Wahai,moluccastimes.id-2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2021 mulai diperiksa Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Malteng di Wahai.

“Modus yang dilakukan adalah mark up nota belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ungkap Kepala Cabang kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, SH, MH, Rabu 23/10/2024.

Akibat perbuatan kedua tersangka, menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000.

Sebelumnya, keduanya yaitu “W” dan “AR” telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan Nomor : B547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Dan dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023

“Dengan pertimbangan, kedua tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah),” tandasnya.

Kasus tersebut diawali tahun 2021 dimana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Malteng menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta
rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Malteng untuk
melaksanakan kegiatan Pembangunan “ DAM PARIT” melalui kelompok tani Harapan Maju Desa
Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng.

Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama
(SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor
: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana
secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok
Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *