Cisarua,Bogor,MollucasTimes.com-Guna mengetahui sejaumana peranan Mahkamah Konstitusi dalam persoalan hukum adat yang terjadi di kerajaan Nusantara sehubungan dengan masalah tanah adat dan situs-situs sejarah di berbagai daerah maka diperlukan peningkatan pemahaman hak konstitusional sebagai warga negara.
Demikian diungkapkan salah satu peserta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusioanl Warga Negara Kerjasama Bagi Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), Raja Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Janse Tresia Leimena, S.Sp, M.Pd disela kegiatan, Rabu 21/09/2022.
“Dengan adanya kegiatan bimbigan teknis seperti ini, memberikan tambahan ilmu serta pengetahuan bagi kami sebagai Raja di negeri masing-masing untuk lebih gamblang mengetahui dan memahami hak konstitusional dengan dasar ideologi Pancasila serta apa peran Mahkamah Konstitusional terkhususnya dalam menyelesaiakan persoalan terkait situs budaya adat sebagai aset negeri,” ungkap Leimena.
Dikatakan, sejumlah materi yang disampaikan sangat membantu dan memberikan pencerahan bagi seluruh peserta.
“Materi dibagi per sesi serta disampaikan oleh nara sumber yang memiliki kompetensi. Misalnya materi sesi pertama Reaktualisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS. Selanjutnya sesi kedua tentang Eksistensi Masyarakat Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Salle, SH, MH. Sesi ketiga tentang
Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara menghadirkan KSAD TNI AD, Jenderal Dr. Dudung Abdurachman, SE, MM,” rincinya.
Sementara sesi keempat membahas tentang Eksistensi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Negara Kesatuan Indonesia dengan nara sumber Kepala Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Andi Suharlis, SH, MH.
“Seluruhnya ada enam sesi. Sesi kelima bicara tentang Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme dalam Bingkai Konstitusi dengan pembicara Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, MH. Serta sesi keenam tentang Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK yang dibawakan Sekretaris Jenderal MK, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH,” tandasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Pusdik Mahkamah Konstitusi, Cisarua Bogor itu dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof Dr. Anwar Usman, SH, MH. Selama 4 hari (19-22 September 2022) kegiatan berlangsung dan diikuti oleh 150 peserta yaitu pengurus dan anggota MAKN dari seluruh Nusantara.
Sementara peserta dari Maluku diwakili oleh 5 orang Raja, 3 diantaranya dari Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, yaitu Raja Negeri Hutumuri; Raja Negeri Kilang serta Ina Latu Negeri Ema. Semnetara 2 lainnya dari Kabupaten Maluku Tengah yaitu Raja Leinitu dan Raja Akoon, Kecamatan Nusalaut.