3 (tiga) terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 hari ini mendengar dan menerima putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon.
Ambon,moluccastimes.id-3 (tiga) terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 hari ini mendengar dan menerima putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon.
Demikian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, SH.,M.H, Kamis 10/10/2024.
“Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tipikor Ambon telah memutuskan putusan kepada masing-masing terdakwa,” ungkap Ardy
Dijelaskan, terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan pidana penjara.
“Sementara untuk terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara,” jelas Ardy.
Terdakwa Rahman Lesipela, lanjutnya, dijatuhi Pidana pokok berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.
“Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir-pikir sedangkan para terdakwa menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” pungkasnya. (MT-01)