Wiharti : Perpustakaan Terakreditasi Berpedoman Khusus Standar Nasional

by -131 Views

Pengelolaan penyelenggaraan perpustakaan berbasis SMT memiliki pedoman khusus standar nasional perpustakaan yang dapat dilakukan melalui aplikasi.

Ambon,moluccastimes.id-Pengelolaan penyelenggaraan perpustakaan berbasis SMT memiliki pedoman khusus standar nasional perpustakaan yang dapat dilakukan melalui aplikasi.

Demikian Asesor dari Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan (DSA, Tatik Wiharti,S.Si dalam Bimbingan Teknis Akreditasi Perpustakaan Sekolah hari kedua, Kamis, 10/10/2024.

“Karena itu, hari ini kita lakukan praktikum. Sebab dalam pengajuan akreditasi harus dilakukan melalui aplikasi. Kita mengajarkan bagaimana cara membuat akun, kemudian langkah dasar apa yang perlu diketahui sebelum di-submit serta melengkapi data kelembagaan,” jelas Wiharti.

Dikatakan, jika dalam penyelenggaraan perpustakaan adalah perpustakaan Sekolah Dasar, maka pengelolaannnya harus mengacu pada standar nasional perpustakaan untuk tingkat SD.

“Demikian pada jenjang selanjutnya, dimana standar yang digunakan adalah standar minimal. Ketika pengelola perpustakaan belum sepenuhnya siap namun dengan adanya standar yang masuk adalah C, maka itu sudah memenuhi standar minimal. Misalnya, semua memiliki nilai A itu artinya telah melebihi standar dengan nilai 5 poin,” jelasnya.

Setelah mengisi instrumen untuk mengetahui standar, disana baru terlihat kekurangan pada masing-masing perpustakaan.

“Dalam instrumen itu terdapat sejumlah komponen diantaranya koleksi perpustakaan, arana prasarana, pelayanan, tenaga, standar penyelenggaraan dan pengelolaan. Setelah mengisi instrumen baru terlihat mana yang perlu di-up sehingga bisa memperoleh akreditasi yang terbaik,” tandas wanita berkacamata itu.

Ditambahkan, kinerja Kepala Sekolah juga mempengaruhi akreditasi .

“Jadi perpustakaan yang terakreditasi juga dipengaruhi oleh kinerja Kepala Sekolah. Kami berharap kedepan ada sinkronisasi antara perpustakaan dari Dinas dan perpustakaan sekolah sehingga Kepala Sekolah harus turut andil dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah,” jelasnya.

Menurut wanita smart itu, jika perpustakaan telah memenuhi standar, kemudian dapat dinilai.

“Perpustakaan yang sudah sesuai dengan standar merupakan perpustakaan yang telah menyiapkan bahan pustaka untuk pengajaran yang lebih baik ,” timpalnya.

Lanjutnya, proses akreditasi dimulai dari pemberkasan yang diajukan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon kemudian ditingkatkan ke Provinsi Maluku selanjutnya ke Perpustakaan Nasional.

“Disana yang akan menilai adalah tim asessor. Nah, Karena itu, sekolah tidak boleh takut akreditasi, untuk mengetahui mutu dan kualitasnya,” pungkasnya.(MT-01)