Ambon,MollucasTimes.com-Setelah mengabdikan diri selama 33 (tiga puluh tiga) tahun lebih, namun perlakukan yang diterima seorang pegawai pensiunan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dirasakan tidak adil serta tidak manusiawi.
Demikian pengakuan Edward Loppies (65) kepada MollucasTimes.com, Senin 08/03/2021.
“Saya mengabdi selama tigapuluh tiga tahun pada Departemen Perhubungan dan kemudian saat otonomisasi beralih menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tanpa cacat. Hal ini bisa saya buktikan dengan penghargaan dari Presiden yaitu Karya Satya Lencana sepuluh, dua puluh dan tiga puluh tahun bahkan juga penghargaan dari Gubernur Maluku. Separuh perjalanan hidup saya telah diberikan untuk negara namun apa yang saya dapatkan? Saya harus menghadapi ketidakadilan mengakhiri masa tua dengan penderitaan yang diakibatkan oleh sesama Pegawai Negeri Sipil (PNS),” keluh ayah lima anak ini.
Dikatakan perlakuan tidak adil serta tidak manusiawi yang diterima adalah harus meninggalkan rumah dinasnya.
“Rumah dinas itu saya tempati sejak tahun 1996 di Jalan Yan Paays, Soa Ema, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau. Padahal, proses untuk membeli rumah dinas dimaksud telah dilakukan dengan melayangkan surat kepada Gubernur Maluku pada 02 Juni 2020,” keluhnya
Ditambahkan, surat tersebut telah diterima langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang.
“Istri saya, seorang PNS Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang membawa surat tersebut dan langsung diterima oleh Pak Kasrul di ruang kerjanya. Nah, persoalannya hingga saat ini saya menunggu surat balasan. Jika memang Pak Sekda menerima surat tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan membalas surat saya. Namun hingga kini tidak ada balasan, malah yang datang adalah Satpol PP yang ingin mengusir saya dari rumah tersebut,” kesalnya.
Surat dari Gubenur Maluku malah menyetujui pembongkaran atau pemusnahan atas objek tersebut dengan nomor surat 640/3831 tanggal 30 Oktober 2019 atas usulan Penjabat Sekda Provinsi Maluku, namun menurutnya, tentunya juga atas usulan pengguna barang yakni Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
“Persoalan ini sudah saya serahkan kepada DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Komisi III lewat surat saya pada bulan Oktober 2020. Dari surat tersebut, Komisi III menindaklanjuti dengan pertemuan bersama dengan kesepakatan akan dilakukan koordinasi terkait jawaban Gubernur Maluku terhadap surat saya tersebut. Namun hingga kini belum terealisir bahkan membingungkan saya selaku pensiunan yang telah mengabdi sekian lama,” paparnya.
Loppies mengatakan Gubernur Maluku adalah pribadi yang mengedepankan unsur kemanusiaan.
“Saya berpikir kemungkinan surat saya tidak pernah diterima oleh Pak Gubernur namun sebaliknya ditindaklajuti oleh oknum maupun penguasa yang seharusnya mempertimbangkan banyak hal. Saya tahu, Pak Gubernur adalah orang yang memiliki hati kasih. Presiden saja dapat mencabut Perpres tentang investasi miras, apalagi hanya sebuah surat persetujuan pembongkaran atau pemusnahan atas objek. Karena itu, lewat media ini saya hanya ingin meminta perhatian dari Pak Gubernur untuk melihat kondisi saya. Kiranya saya dapat membeli rumah tersebut sehingga bisa menikmati sisa hidup dengan tenang,” pintanya. (MT-01)