4 Jam Kejati Maluku Periksa PPK Perencana Korupsi Proyek Jalan Namlea-Teluk Bara

by -12 Views
foto ilustrasi

Selama empat jam pemeriksaan dilakukan secara intensif di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dimulai dari pukul 13.00 WIT hingga 17.00 WIT.

Ambon,moluccastimes.id-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci dari unsur birokrasi, yaitu seorang aparatur sipil negara berinisial SRT yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Perencana proyek tersebut dilakukan Rabu, 07/10/2026.

Selama empat jam pemeriksaan dilakukan secara intensif di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dimulai dari pukul 13.00 WIT hingga 17.00 WIT.

Saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik guna mengonfirmasi proses perencanaan anggaran, penentuan spesifikasi teknis, serta pengawasan awal proyek infrastruktur jalan tersebut yang diduga kuat mengalami penyimpangan dan merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *