“Nantinya kurang lebih ada satu jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun,” demikian Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Senin 11/11/2024.
Jakarta,moluccastimes.id-Berita menarik bagi pelaku UMKM, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Nantinya kurang lebih ada satu jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun,” demikian Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Senin 11/11/2024.
Dikatakan aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM.
“Walaupun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, karena sesuai peraturan tersebut yang dihapus tagihan kredit macet adalah UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain,” jelasnya.
Lanjutnya, kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank.
“Dengan hapus tagih, para pelaku kembali bisa meminjam uang di bank karena telah dibersihkan di SLIK OJK sehingga mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” timpalnya.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.
Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi.
Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional. (CNBC/MT-01)