Pengajuan Kredit Ditolak, SLIK Belum Dibaharui, Inilah Kiatnya

by -185 Views
Oplus_131072

Dalam upaya pengajuan kredit oleh nasabah yang terkendala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan nasabah agar tidak memiliki status kredit macet atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)-nya harus bersih.

Jakarta,moluccastimes.id-Dalam upaya pengajuan kredit oleh nasabah yang terkendala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan nasabah agar tidak memiliki status kredit macet atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)-nya harus bersih.

Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam rilis yang diterima moluccastimes.id.

“Akses pendanaan merupakan hal penting, namun jika pengajuan kredit bermasalah maka harus diperhatikan apakah ada tunggakan pinjaman online (pinjol) karena semuanya tercover dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga harus diselesaikan tunggakan terlebih dulu,” jelas Agusman.

Dikatakan, SLIK dapat diperbaharui ketika nasabah melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku guna membersihkan riwayat kredit tersebut.

“Ada kiat untuk membersihkan catatan kredit yang buruk. Pertama, mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan tersebut, kepada pihak Bank Indonesia. Apakah nama kita diblacklist atau tidak. Melalui SLIK bisa diketahui mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak. Selanjutnya mengecek catatan kredit bisa dilakukan secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Debitur diminta mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean dengan kuota yang tersedia setiap harinya,” ulasnya.

Yang kedua, lanjutnya, nasabah harus melunasi kewajiban.

“Jika masih ada tunggakan, harus dilunasi untuk membersihkan catatan kredit yang jelek. Mengecek data SLIK berapa jumlah tunggakan, berapa bulan terlambat pelunasan. Karena semakin lama menunggak menimbulkan semakin besardenda yang harus dilunasi,” tandasya.

Diakuinya terkadang masyarakat tiba-tiba memiliki tagihan Pay Later padahal tidak pernuh menggunakan layanan tersebut.

“Jika terjadi hal demikian, maka harus melaporkan dan mengkonfirmsi kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut. Jika tidak pernag menggunakan layanan Pay Later, maka dapat segera dihapuskan,” lugasnya.

Untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) , lanjutnya, dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.

“Selain itu. pihak penyedia layanan tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK. Dengan surat keterangan tersebut nasabah tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tetapai tetap mengecek perubahan data SLIK-nya demi kenyamanan nasabah,” pungkasnya. (CNBC/MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *