Ambon,Moluccastimes.com-Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, khususnya Sektor Sirimau tepatnya di RT 02/RW 04 Karang Panjang, Kota Ambon.
Demikian Kasi Humas Polresta Pulau Ambon & P.P Lease, IPDA Jeane Luhukay, Jumat 09/06/2023
“Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut dilakukan pemeriksaan di rumah Alean Fernando Latuputty (34). Disana ditemukan serta minuman keras tradisional jenis Sopi sebanyak Sembilan puluh delapan liter. Dimana delapan puluh liter dikemas menggunakan empat buah tempayan, masing-masing tempayan berisi dua puluh liter. Kemudian sepuluh liter sopi yang dikemas menggunakan dua buah plastik ukuran lima liter dan
delapan liter sopi yang dikemas dengan plastik bening ukuran satu liter sebanyak delapan buah plastik,” rincinya.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sirimau, sementara pemilik sopi diarahkan ke Polsek Sirimau guna diambil keterangan interogasi serta dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Ditambahkan, tujuan dilakukan giat operasi tersebut, untuk mengantisipasi sekaligus mengingatkan dan menekan penjual miras jenis sopi dalam upaya mengantisipasi kejadian tindak pidana.
Operasi razia miras itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau, AKP. Saly Lewerisa bersama Kanit IK dan enam personil Sektor Sirimau. (LE/MT-01)