Kejari Ambon Terima 2 Tersangka & Barbuk Tipikor Rukhus Tahun 2016

by -109 Views

Berkas kedua tersangka, AP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta DS pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Negeri Ambon menerima tersangka serta barang bukti (Barbuk) tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Khusus (Rukhus) Maluku tahun 2016, Selasa 10/12/2024.

Berkas kedua tersangka, AP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta DS pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H.

Dijelaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan AP dan DS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Desember-29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

Sementara itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *