Selamatkan Aset Negara, Kejati Maluku Terima Penghargaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

by -27 Views

“Terima kasih kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan tugas negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum litigasi pada perkara dimaksud,” ucap Kajati disela pemberian piagam penghargaan tersebut.

Makassar,moluccastimes.id-Atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menangani Perkara Perdata Nomor: 08/PDT.G/2025/PN.AMB, Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberikan Piagam Penghargaan kepada Kejati Maluku, Kamis 25/06/2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H.,menyampaikan apresiasi kepada Direktur Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Boy Robyanto, Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon, serta seluruh pimpinan dan manajemen anak usaha Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar atas sinergi dan kepercayaan yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Terima kasih kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan tugas negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum litigasi pada perkara dimaksud,” ucap Kajati disela pemberian piagam penghargaan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukanlah capaian individual, melainkan hasil pelaksanaan mandat konstitusional dan kewenangan institusional Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, capaian keberhasilan terkait pendampingan dan bantuan hukum Kejati Maluku dalam penyelamatan aset PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 yang digugat oleh Sdr. Julianus Wattimena melalui kuasa hukumnya Naftali Hatuely, dkk, sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, melawan Pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon sebagai Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pimpinan Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Jakarta sebagai Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, serta Sdr. Rycko Weynner Alfons melalui kuasa hukumnya Joemicho R.E. Syaranmual, S.H., M.H., dkk, sebagai Penggugat Intervensi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 08/PDT.G/2025/PN.AMB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp122.500.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta mempertahankan aset negara berupa tanah seluas 1.710 meter persegi, sebagaimana menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum perdata melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Penghargaan yang diberikan hari ini kami maknai sebagai pengakuan atas kinerja institusional Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menjalankan tugas secara objektif, terukur, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kepastian hukum,” ujar Kajati.

Pada kegiatan tersebut, Kajati Maluku didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Rizal Manaba, S.H., M.H., serta Plt. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Moreeyn Palyama, S.H., M.H.

Kajati Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah bekerja secara profesional, cermat, sistematis, dan penuh tanggung jawab sejak penyusunan strategi bantuan hukum litigasi, proses pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.

Penerimaan penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan negara, menyelamatkan aset dan keuangan negara, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik negara melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *