Saniri Negeri Rumahtiga Banding Putusan PN Ambon Yang Menangkan Mata Rumah Hatulesila

by -169 Views

dok Masarikuonline

Ambon,Moluccastimes.com-Hasil putusan Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan gugatan Mata Ruma Parenta Hatulesila sebagai Mata Ruma Parenta di Negeri Rumahtiga, saat ini sudah ditanggapi oleh Saniri Negeri Rumahtiga.

Demikian Penjabat Negeri Rumahtiga, S. Ridwan Para, S.STP, M,Tr.I.P, Senin, 29/05/2023.

“Pemerintah Negeri Rumahtiga telah meminta dokumen hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dimana telah diputuskan Mata Ruma Hatulesila sebagai penggugat dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai Mata Ruma Parenta di Negeri Rumahtiga,” aku Para.

Walaupun demikian, lanjutnya, putusan perkara perdata nomor 250/pdt.G/2022/PN Ambon itu, disikapi oleh Saniri Negeri Rumahtiga.

“Sebagai penjabat, saya berharap perkara ini cepat selesai, namun mereka akan melakukan upaya banding terhadap hasil keputusan pengadilan tersebut. Bahkan informasi yang saya terima mereka juga telah mengumpulkan dokumen sebagai upaya banding serta melakukan pendaftaran ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Upaya ini memang dijamin dalam undang-undang. Hari ini mereka melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti hal-hal sehubungan dengan upaya bandingnya,” tandasnya.

Pria smart itu menegaskan, jika proses bandingnya tidak dapat dilakukan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Saniri Negeri untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kami harus tunduk pada hasil keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang incrach sekaligus juga menghormati upaya yang dilakukan oleh Saniri Negeri. Jadi nanti kita lihat saja progresnya seperti apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Saniri Negeri Rumahtiga, Erhad Hatulesila beberapa waktu lalu bahwa pihaknya digugat oleh mata rumah Hatulesila dan status Saniri Negeri sebagai tergugat I.

“Hasil keputusan PN Ambon yang memenangkan penggugat, maka sebagai tergugat kami melanjutkan banding ke PT Maluku. Dan sesuai aturan gugatan banding, pendaftaran berlaku selama empat belas hari hari sejak penetapan keputusan oleh PN Ambon,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *