“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan yang tidak lazim. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, kami menemukan indikasi pelanggaran dan langsung bertindak hari ini,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, YuldiYusman
Jakarta,moluccastimes,id-12 wanita asing asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi karena diduga terlibat aktivitas prostitusi berkedok Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis 12/12/2024.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan yang tidak lazim. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, kami menemukan indikasi pelanggaran dan langsung bertindak hari ini,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, YuldiYusman
Para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal dan diduga menjadi bagian jaringan prostitusi internasional.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 10 orang diantaranya masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK) sementara 2 lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata.
“Namun, mereka justru menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif mencapai Rp5,6 juta per orang,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut .
“Guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tegasnya,
Para WNA Vietnam tersebut kini dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000. Kini, mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(MT-01)