Jakarta,moluccastimes.com-Seluruh kantor imigrasi di Indonesia saat ini sudah melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor).
Demikian Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim, SE, ME, MBA di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
“Masyarakat dipermudah melalui pembuatan paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor : IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024,” akunya.
Dikatakan saat ini kantor Imigrasi telah bertambah.
“Tahun 2023, kantor Imigrasi berjumlah 102 tahun 2024 ini men+ingkat 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dan sudah bisa melayani pengurusan e-paspor,” tandasnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
“Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022. Hal ini menandakan meningkatknya animo masyarakat terhadap e-paspor sangat tinggi sehingga kita imbangi dengan perluasan layanan,” jelasnya.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
“Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia,” jelasnya.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi permohonan penerbitan visa dengan e-paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan, kedepannya tren internasional akan mengarah kepada (e-paspor).
“Karena itu, kami sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan memilih e-paspor (MT-01)