Polres Tanimbar Klarifikasi Oknum Anggota Tidak Ancam DC/Leasing Dengan Sajam

by -90 Views

“Pemberitaan di salah satu media online terkait investigasi Mabes yaitu oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA (debitur) temui Debt Collector (DC) membawa senjata tajam (Parang) yang diselipkan di sepeda motor dinas yang dikendarainya bukan bermaksud untuk mengancam DC atau ,eraik paksa kendaraan,” aku Batlayeri.

Tanimbar,moluccastimes.id-Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar klarifikasi pemberitaan oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA (debitur) temui Debt Collector (DC) atau Leasing membawa senjata tajam (Parang) yang diselipkan di sepeda motor dinas yang dikendarainya.

Klarifikasi disampaikan Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olof Batlayeri, Senin 06/01/2025.

“Pemberitaan di salah satu media online terkait investigasi Mabes yaitu oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA (debitur) temui Debt Collector (DC) membawa senjata tajam (Parang) yang diselipkan di sepeda motor dinas yang dikendarainya bukan bermaksud untuk mengancam DC atau ,eraik paksa kendaraan,” aku Batlayeri.

Dikatakan, Sajam itu dibawa Aipda MA untuk berjaga.jaga di perjalanan.

“Parang itu terselip di sepeda motor karena mengingat jarak yang ditempuh dari Kecamatan Kormomolin ke Kota Saumlaki kurang lebih 69,5 km, harus melalui hutan. Saat tiba di Saumlaki sudah sore dan harus kembali pada malam itu juga. Karena itu Aipda MA perlu memastikan keamanan dirinya,” jelasnya.

Batlayeri mengungkapkan klarifikasi ini juga telah disampaikan Aipda MA kepada Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar.

“Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai jawaban atas tuduhan DC, pada dasarnya Aipda MA tidak melakukan ancaman apapun seperti yang dituduhkan. Itu karena mereka sendiri yang merasa terancam makanya menciutkan cerita yang tidak benar,” tandasnya.

Akhirnya, pihak DC atau Leasing meminta Aipda MA menyelesaikan secara kekeluargaan, namun sebelumnya DC meminta waktu melakukan mediasi yang dilakukan SPKT terkait kendaraan yang harus ditarik.

“Setelah itu keduanya harus mendatangani pernyataan yang dibuat oleh personil Propam,” timpalnya.

Namun, mediasi SPKT tidak menemui kesepakatan, pasalnya menuntut DC atau Leasing melalui jalur hukum.

“Karena menurut Aipda MA, tindakan DC atau Leasing tidak sesuai dengan aturan Fidusia yang sudah ada terkait penarikan kendaraan. Sebelumnya penarikan kendaraan oleh Leasing diduga dilakukan secara sepihak tanpa diketahui olehnya selaku pihak Debitur, padahal aturannya jelas bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pihak kreditur maupun debitur tanpa adanya unsur paksaan. Bahkan proses penarikan tersebut pun diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas dari perusahaan dan penarikan terjadi tanpa sepnegtahuan Debitur ketika kendaraan sedang dikendarai,” ceritanya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *