Tidak Digugat Di MK, 9 Januari 2025, KPU Tetapkan LAWAMENA Calon Gub & Wagub Maluku

by -151 Views

“Penetapan ini setelah hasil Pilkada Maluku tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” aku Fuad.

Ambon,moluccastimes.id-Setelah unggul dalam perhelatan bergengsi lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath dengan akronim LAWAMENA, sedianya akan ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Kamis 09/01/2025.

Demikian Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, Selasa 07/01/2025.

“Penetapan ini setelah hasil Pilkada Maluku tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” akunya.

Lanjutnya, dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih sesuai surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Isi surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa. Surat tersebut diterima KPU RI kemudian dikirim kepada KPU Provinsi Maluku,” beber Fuad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menjadwalkan akan menetapkan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025 pukul 19.30.WIT bertempat di The Natsepa Hotel. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *