Kejati Maluku Lakukan Restorative Justice Kasus Aniaya di TNS

by -63 Views

Penghentian penuntutan selanjutnya diumumkan secara resmi melalui Kejati Maluku dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku lainnya.

Ambon,moluccastimes.id-Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan Restorative Justice perkara penganiayaan ringan di Teon Nila Serua (TNS), Waipia, Kabupaten Maluku Tengah atas permohonan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, S.H., M.Hum, Rab
u 05/03/2025.

Permohonan tersebut mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H.

Perkara yang diawali konflik antara AI alias Toni dan Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa, berujung pada penganiayaan ringan. Fasilitasi perdamaian dilakukan Kejari Malteng dihadiri istri tersangka Ketrina Jaso, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Pendeta Elisa Serworwora sebagai perwakilan tokoh agama bertempat di Gereja Baptis Waipia, Kabupaten Malteng.

Yang sangat meringankan, bahwa korban dengan tulus memaafkan pelaku tanpa meminta ganti rugi apa pun.

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI tentang keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun, Tidak ada tuntutan ganti rugi dari korban, Nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Penghentian penuntutan selanjutnya diumumkan secara resmi melalui Kejati Maluku dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku lainnya.

.Restorative Justice ini sebagai bukti komitmen Kejati Maluku mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat serta efektif terutama untuk kasus berdampak sosial besar dibanding dampak hukumnya. (MT-01)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *