Terkait hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tanggal 15 April 2025, informasi tentang akan dilaksanakannya pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2024.
Bali,moluccastimes.id-Komitmen Peningkatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan di Provinsi Maluku sesuai dengan Sapta Cita : Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan & Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabel, menjadi instruksi Gubernur Maluku kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal ini harus didukung dalam pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, setelah menerima secara langsung surat pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas LKPD Tahun 2024, dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 di Auditorium Bima BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa 15/04/2025.
Terkait hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tanggal 15 April 2025, informasi tentang akan dilaksanakannya pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2024.
Dalam instruksi tersebut ada 3 (tiga) point penting yang disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.
“Pertama, mendukung penuh pemeriksaan LKPD dengan memenuhi permintaan data, dokumen, informasi yang diperlukan secara lengkap, tepat waktu. Kedua, pro aktif untuk membangun koordinasi dan komunikasi bagi kelancaraan pemeriksaan BPK, dan ketiga yaitu penegasan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan instruksi tersebut,” jelas pria smart itu.
Untuk diketahui, pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Sebagai informasi, untuk Provinsi Maluku, pemeriksaan LKPD akan dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku dari tanggal 14 April hingga 21 Mei 2025. (MT-01)