6 Nyawa Hilang, Wali Kota Minta Tingkatkan Kewaspadaan Rabies Di Kota Ambon

by -88 Views

“Seluruh OPD dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon yang dikoordinir penjabat Sekretaris Kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala serta penanggulangan Rabies di Kota Ambon,” ungkap Wali Kota, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si lewat surat edaran Nomor : 443.34/10/SE/2025 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Ambon tertanggal 17 April 2025.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait dengan maraknya kasus gigitan anjing Rabies di Kota Ambon yang telah mengakibatkan 6 jiwa melayang, Wali Kota Ambon meminta seluruh OPD meningkatkan kewaspadaan.

“Seluruh OPD dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon yang dikoordinir penjabat Sekretaris Kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala serta penanggulangan Rabies di Kota Ambon,” ungkap Wali Kota, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si lewat surat edaran Nomor : 443.34/10/SE/2025 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Ambon tertanggal 17 April 2025.

Khusus kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Kesehatan, lanjutnya, selalu tanggap dan respon terhadap laporan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti Anjing, Kucing, Monyet, Kera dan lainnya.

“Setiap laporan Puskesmas maupun masyarakat yang terindikasi HPR haris ditindaklanjuti dengan seksama,” tegasnya.

Wattimena juga meminta OPD terkait beserta Camat, Kepala Desa, Raja maupun lUrah untuk terus berkoordinasi.

“Lakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Rabies serta memberikan
peningkatan wawasan, pengetahuan kepada masyarakat dengan beberapa point penting sebagai
berikut:

a. Rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus, salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Infeksi ini ditularkan oleh hewan yang terinfeksi penyakit rabies melalui gigitan hewan. Hewan utama sebagai penyebab penyebaran rabies adalah anjing, kelelawar, kucing, monyet dan kera.
b. Segera lapor apabila ada kasus gigitan oleh Hewan Penular Rabies ke aparat setempat, Puskesmas setempat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon
c. Meningkatkan tata cara pemeliharaan hewan pelihara yang baik khususnya HPR (Hewan Penular Rabies). Langkah antisipatif seperti memelihara hewan dengan penuh kasih sayang, memberikan pemenuhan kebutuhan hewan pelihara (makan minum, tidur dan kebutuhan hewan pelihara lainnya), rutin memeriksakan hewan peliharanya ke dokter hewan paramedik/Puskeswan Kota Ambon maupun klinik lainnya serta memberikan vaksinasi rabies secara rutin satu tahun sekali minimal usia 4 bulan.
d. Upaya pencegahan dan pengendalian dini apabila terjadi kasus gigitan dari HPR, diantaranya segera melaporkan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon melalui petugas teknis peternakan apabila ada kasus gigitan atau ditemukan HPR yang mencurigakan, hewan dimasukan ke dalam kandang untuk dilakukan observasi oleh dinas terkait sedangkan untuk korban dari kasus gigitan luka gigitan segera di cuci dengan air mengalir memakai sabun antiseptik selama 10 – 15 menit, diberi alkohol atau yodium, dan segera ke puskesmas terdekat atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
e. Diwajibkan untuk semua pemilik Hewan Peliharaan (Anjing, Monyet dan Kucing) merawat dan memelihara dengan baik, apabila sang pemilik Hewan tidak mengijinkan Vaksinasi pada Hewan Peliharaannya maka pemilik tersebut bertanggung jawab utuh kepada korban gigitantermasuk adanya proses hukum oleh pihak korban.

Selain itu, meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama lintas sektor Peningkatan jejaring komunikasi dan
koordinasi lintas sektor.

“Tujuannya untuk menguatkan upaya pencegahan melalui Vaksinasi secara rutin dengan syarat melampirkan Data Lokasi dan jumlah Populasi secara akurat melalui RT/RW setempat dan disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon. Juga meningkatkan Biosafety atau Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) saat memegang HPR dan sesudahnya agar tubuh terlindungi dari penyakit,” terangnya.

Bahkan sambungnya, Camat, Raja, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Ambon didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat WAJIB meningkatkan pengawasan mobilisasi Hewan Penular Rabies (HPR).

“Pantaulah pergerakan atau lalu lintas HPR yang keluar masuk wilayah sehingga dapat terdeteksi dengan baik,” tandas wattimena.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *