“Hal ini dilakukan guna memperjelas perkara tersebut dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023,” kuncinya.
Piru,moluccastimes.id-Status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dinaikkandari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, Selasa 15/07/2025.
“Hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Dikatakan, sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (eskpose).
“Kesimpulannya terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (eksposes) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” ungkap Bambang Heripurwanto.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), guna untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Hal ini dilakukan guna memperjelas perkara tersebut dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023,” kuncinya. (MT-01)