“Karena itu, segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kedisiplinan militer,” tegas Danrem.
Ambon,moluccastimes.id-Guna membangun kesadaran kolektif akan dampak negatif bahaya laten praktik judi online dan pinjaman online ilegal, Korem 151/Binaiya menggelar sosialisasi terkait hal tersebut, Kamis 17/07/2025.
“Judi online dapat menghancurkan masa depan, merusak keuangan pribadi, hubungan keluarga, dan berpotensi menyeret individu ke dalam tindakan kriminal. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut nama baik institusi,” tegas Danrem151/Binaiya, Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva, S.I.P., M.Han. disela sosialisasi.
Dijelaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak moral, disiplin, dan profesionalisme prajurit TNI AD.
“Karena itu, segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kedisiplinan militer,” tegas Danrem.
Selain judi online, Brigjen Antoninho juga menyoroti maraknya pinjaman online ilegal (pinjol), yang seringkali menjerat korban dengan bunga mencekik dan intimidasi penagihan yang tidak manusiawi.
“Saya ingatkan seluruh anggota untuk waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang kerap berujung pada jeratan utang berkepanjangan,” perintahnya.
Disisi lain, Danrem menyarankan upaya pencegahan praktis yang harus dilakukan.
“Meningkatkan literasi digital dan finansial, Menghindari situs dan aplikasi ilegal, Tidak tergoda oleh iklan judi dan pinjol di media sosial, Segera melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan kepada atasan atau pihak berwenang.
Ditegaskan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan.
“Sehingga nantinya prajurit tidak terjerat tetapi sebaliknya terus membangun institusi yang kuat, bersih, dan profesional,” kuncinya. (MT-01)