Kuak Kekerasan Seksual Di IAIN, LPM Lintas Dibekukan, Kini Lintas Balik Gugat SK Rektor

by -67 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat dibekukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menggugat Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon, nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM. 

“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas, karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” tandas Pimpinan Redaksi LPM Lintas, Yolanda akhir pekan ini.

Menurut Yolanda, dirinya dan beberapa teman lainnya berharap agar pengadilan dapat membatalkan SK pembekuan Lintas yang diteken oleh Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret lalu. Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut, namun hingga kini tak digubris.

“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” akunya.

Jalur PTUN ini juga dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan marwah pers mahasiswa melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa dilabeli ilegal oleh pihak institut. 

Proses gugatan tersebut, Sebut Yolanda juga didampingi oleh Koalisi Pembela LPM Lintas yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI. 

Menurutnya seperti dikutip dari LBH Pers, ada beberapa poin dalam gugatan tersebut yang menjadi sorotan mengapa SK Rektor tersebut cacat hukum. 

“Pertama, aspek prosedural yaitu kampus dalam mengeluarkan SK mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenag No. 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dan Permenag No. 50/2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon. Kedua, terkait dengan persoalan aspek substansi, dimana SK Rektor tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terkhusus adanya penilaian karya jurnalistik oleh Dewan Pers dalam surat bernomor 446/DP-K/V/2022 perihal Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. Ketiga, pihak kampus dalam mengeluarkan SK Rektor tidak memperhatikan atau tidak mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” rincinya.

Pembekuan LPM Lintas pada 17 Mare 2022 diketahui karena menerbitkan liputan khusus terkait kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Dalam majalah edisi Januari 2022 yang beredar pada 14 Maret lalu itu tertulis, 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara itu, terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus.

Atas dasar itu, LPM Lintas IAIN Ambon, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, guna menggugat Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon, nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM. Gugatan LPM Lintas IAIN Ambon tercatat dengan nomor 23/G/2022/PTUN.ABN.

Dalam gugatannya para penggungat termasuk koalisi mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan, mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon serta menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas IAIN Ambon. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *