DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal Daerah PDAM Tirta Yapono, Wawali Serahkan KUA-PPAS 2026

by -80 Views

“Dimana ditegaskan,bahwa penyertaan modal pemerintah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel,” tandas wanita cantik berhijab itu.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat, DPRD Kota Ambon mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PDAM) Tirta Yapono dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon,di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa, 11/11/2025.

“Penyertaan modal ini seyogyanya untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan sarana dan prasarana, serta memperluas akses layanan air bersih yang lebih berkualitas,” ungkap Wakil wali Kota Ambon, Ely Toisutta, S.Sos dalam paripurna dimaksud.

Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Dimana ditegaskan,bahwa penyertaan modal pemerintah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel,” tandas wanita cantik berhijab itu.

Selain pengesajan Perda Penyertaan Modal, dalam paripurna tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ambon Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pemerataan jaminan sosial dan penguatan ekonomi lokal sebagai panduan utama penyusunan APBD tahun depan dengan tema pembangunan “Pemerataan Jaminan Sosial dan Ekonomi untuk Ambon Sejahtera”.

“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026, dimana kebijakan pembangunan akan berfokus pada delapan prioritas utama, di antaranya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan investasi, penanganan kemiskinan berbasis data tunggal, serta peningkatan infrastruktur layanan dasar dan ketahanan lingkungan, serta mendorong reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang cerdas, transparan, dan profesional,” jelas wanita smart itu.

Sementara dari sisi fiskal, lanjutnya, pendapatan daerah Kota Ambon tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1,125 triliun, menurun sekitar 16,14% dibanding target perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,307 triliun.

“Penurunan terbesar disebabkan oleh berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat hingga mencapai 72,74% dari total penurunan pendapatan,” lugas Toisutta.

Adapun struktur pendapatan daerah terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp238,89 miliar atau 21,22% dari total pendapatan; Pendapatan Transfer: Rp886,93 miliar atau 78,78% dari total pendapatan; Lain-lain Pendapatan yang Sah: tidak dianggarkan pada tahun 2026.

Untuk belanja daerah, Pemkot Ambon mengalokasikan sebesar Rp1,175 triliun, menurun 11,84% dibanding tahun sebelumnya. Dari total itu, belanja operasi menyerap porsi terbesar, yakni 82,9% dari total belanja, sementara belanja modal mencapai Rp100 miliar.

“Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Kota Ambon tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama pemenuhan standar pelayanan minimal dan pembiayaan wajib,” ulas wanita rendah hati itu.

Selain itu, target kinerja pembangunan daerah pada tahun 2026 antara lain:

Pertumbuhan ekonomi: 5,98%; Tingkat kemiskinan: 4,98%; Laju inflasi: 1,5–3,5%; Pengangguran terbuka: 11,93%

Srikandi Kota Ambon itu menyampaikan harapan, agar pembahasan dokumen KUA-PPAS 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai jadwal, mengingat tenggat waktu penetapan APBD semakin dekat.

“Semoga pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Ambon,” pungkasnya.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Patrick Moenandar SE, dihadiri dua Pimpinan Legislatif lainnya Morits Tamaela, SE;  Ir. Gerald Mailoa, (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *