DPRD Desak Pemkot Ambon Segera Tetapkan Raja Definitif Negeri Adat

by -6 Views
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, SE

“Cukup lama sejumlah negeri adat ini dipimpin Penjabat, sementara tanggungjawab yang seharusnya dijalankan oleh Raja sama sekali tidak berfungsi. Karena itu, kami meminta agar Pemerintah Kota Ambon segera mempercepat proses penetapan Raja definitif bagi negeri yang saat ini dipimpin Penjabat,” tegas Tamaela

Ambon,moluccastimes.id-Kevakuman Raja definitif pada negeri-negeri adat di Kota Ambon membuat Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, SE angkat bicara.

“Cukup lama sejumlah negeri adat ini dipimpin Penjabat, sementara tanggungjawab yang seharusnya dijalankan oleh Raja sama sekali tidak berfungsi. Karena itu, kami meminta agar Pemerintah Kota Ambon segera mempercepat proses penetapan Raja definitif bagi negeri yang saat ini dipimpin Penjabat,” tegas Tamaela usai Rapat Paripurna DPRd Kota Ambon terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 13/07/2026.

Walaupun diakuinya, Pemkot Ambon lewat tim khusus telah memediasi soal penghambat proses penetapan Raja definitif pada 9 negeri adat, namun semuanya harus kembali pada mekanisme adat serta aturan yang berlaku dalam tiap negeri.

Disisi lain, dalam fungsi pengawasan legislatif yang ditangani oleh Komisi I terus diupayakan Hearing bersama sejumlah negeri adat.

“Harus disadari bersama bahwa baik Pemkot maupun Legislatif memiliki keterbatasan ruang gerak, sebab muaranya ada pada pemangku kepnetingan pada tingkat negeri yaitu Saniri. Jika mereka mengutamakan musyawarah mencapai kesepakatan menentukan mata rumah parentah plus dengan figur Raja, terutama dengan memikirkan kesejahteraan masyarakat adat, maka segala sesuatu berjalan dengan aman.

Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Hearing bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kota Ambon serta tim percepatan penetapan raja definitif masing-masing negeri.

“Kami perlu mempertegas serta identifikasi jenis masalah yang dihadapi setiap negeri sehingga bisa melahirkan rekomendasi menuju solusi. Sebab dari sisi regulasi, tidak ada deadline waktu namun kita terbatas juga dengan ketentuan Perda. Dan pada sisi lain, sangat disayangkan suatu negeri adat tidak dipimpin Raja dalam periode yang lama,” jelasnya.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *