“Saya yakin melalui komitmen bersama, sinergi lintas bidang, serta penguatan tata kelola yang akuntabel. Institusi yang kita cintai ini akan mampu mewujudkan pembangunan nasional tersebut,” harapan Jaksa Agung memotivasi jajarannya.
Ambon,moluccastimes.id-“Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”merupakan tema Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang diikuti
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H, M.H beserta jajaran secara Virtual, Selasa 13/01/2026.
RAKERNAS dibuka oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta yang dijadwalkan mulai tanggal 13 hingga 15 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penerapan Tema yang diusung dalam tahun ini, menegaskan bahwa agenda utama Kejaksaan di tahun 2026 tidak hanya berfokus pada capaian kinerja penegakan hukum semata, tetapi juga pada penguatan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
“Reformasi penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan akuntabilitas dan integritas aparatur, sehingga Kejaksaan benar-benar dirasakan kehadiran-nya oleh masyarakat,” ungkap Jaksa Agung.
Ia menambahkan, Kejaksaan RI berkomitmen menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum nasional di era transformasi penegakan hukum.
Sebagaimana program Pemerintah dalam Pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, telah menempatkan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang berkualitas sebagai pilar utama dalam mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Hal tersebut menurut Jaksa Agung, telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045, Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Salah satu Prioritas Nasional yang dimuat dalam Asta Cita ke-7 yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba” memberikan implikasi pada sistem hukum nasional.
Bagi Kejaksaan, implementasi Prioritas Nasional adalah dengan melaksanakan Penguatan Tata Kelola dalam Transformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.
“Penegakan hukum harus diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, melindungi kepentingan strategis negara, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ucapnya.
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025-2029 yang dimuat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 telah menegaskan visi, misi tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi yang selaras dengan arah pembangunan nasional.
Program maupun kebijakan di berbagai sektor yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat telah disampaikan Presiden pada 6 Januari 2026, di antaranya Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Kesehatan Gratis serta Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda.
“Saya yakin melalui komitmen bersama, sinergi lintas bidang, serta penguatan tata kelola yang akuntabel. Institusi yang kita cintai ini akan mampu mewujudkan pembangunan nasional tersebut,” harapan Jaksa Agung memotivasi jajarannya.(MT-01)

m
e


09
-6



