Giring DPO Terpidana Narkotika Ke Prodeo, Tabur Kejati : Tidak Ada Tempat Aman Bagi DPO

by -8 Views

“Malam ini juga terpidana digiring ke LAPAS Perempuan Ambon untuk menjalni hukuman sesuai putusan MA. Bagi kami tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Terpidana kasus Narkotika, Fadila Marasabessy yang kabur dari hukuman 2 tahun penjara, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Kasi V, Hasan M Tahir mengaku timnya mengamankan Marasabessy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat wanita berusia 33 tahun ini berada di counter handphone yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, sekira pukul 20.00 WIT, Selasa 14/04/2026.

“Terpidana terjerat kasus Narkotika jenis sabu dan ada dalam DPO sejak 26 Februari 2026 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ungkap Tahir.

Fadila awalnya di vonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.

Tahir mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana karena menyadari dan mengakui perbuatannya, disertai hukuman penjara yang belum dijalaninya.

“Malam ini juga terpidana digiring ke LAPAS Perempuan Ambon untuk menjalni hukuman sesuai putusan MA. Bagi kami tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya. (MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *