Dewas BPJS Kes Sebut Public Expose, Wujud Keterbukaan & Tanggungjawab  Profesional

by -11 Views
Dewas BPJS Kes

“Karena itu, Public Expose yang dilakukan ini merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN secara profesional,” tandas Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kamis 02/07/2026.

Jakarta,moluccastimes.id-Sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan memikul amanah besar untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas.

“Karena itu, Public Expose yang dilakukan ini merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN secara profesional,” tandas Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kamis 02/07/2026.

Ketua Dewas
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat

Walaupun lanjutnya, disadari ada berbagai tantangan yang harus dihadapi bersama.

“Terkhusus dalam menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ucap Stevanus.

Karena itu, tambahnya, BPJS Kesehatan senantiasa mengoptimalkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kolektabilitas iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Disisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memfokuskan penyelenggaraan Program JKN merupakan upaya negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“BPJS Kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN semakin berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” harapnya.

Ditempat yang sama, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyatakan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif.

Gubes Fak Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty

“Pembiayaan kesehatan tidak dapat dipandang sebagai beban semata, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Telisa.

Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN, sambungnya, perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat.

“Dengan langkah tersebut, Program JKN diharapkan mampu menjaga keberlanjutannya sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Telisa.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *