“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019,” ucap Wali Kota.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, di Baileo Belakang Soya, Senin 13/07/2026.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019,” ucap Wali Kota.
Menurutnya, seluruh laporan keuangan, mulai dari Neraca hingga Laporan Arus Kas, telah melalui audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wali Kota membeberkan dinamika kerangka ekonomi Kota Ambon yang harus berhadapan dengan tensi geopolitik Timur Tengah, ketidakpastian global, hingga cuaca ekstrem sepanjang tahun 2025. Kerangka ekonomi dirancang secara adaptif dan responsif dengan sejumlah catatan indikator makro antara lain :
£. Pertumbuhan Ekonomi yang mengalami sedikit penurunan di akhir tahun 2025 sebesar 4,87%. Namun, data terbaru BPS mencatat lonjakan signifikan pada triwulan I-2026 yang tumbuh hingga 6,09%
£. Inflasi Daerah yang berhasil ditekan secara terpadu di angka 4,23% sepanjang tahun 2025.
£. Angka Kemiskinan yang mengalami penurunan menjadi 4,33%.
£. Angka Pengangguran yang masih tergolong tinggi, yakni bertengger di angka 11,37%.
£. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 83,97 poin, sekaligus menempatkan Kota Ambon dalam jajaran rata-rata tertinggi secara nasional.
Disisi lain, Wattimena juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi diantaranya sektor pendapatan daerah, khususnya retribusi sampah dan parkir dengan target yang realistis.
“Kita butuh penyusunan APBD secara baik untuk menghindari tidak tercapainya asumsi pendapatan. Jika pengelolaan retribusi sampah ini tidak bisa maksimal, kita harus melakukan penyesuaian di dokumen KUA-PPAS 2026. Jangan paksakan angka capaian yang tinggi jika realisasinya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Wali Kota mengakui hal krusial lain yang menjadi pekerjaan rumah adalah masalah raja definitif sejumlah negeri adat. Dikatakan, hal ini membutuhkan kesepakatan ditingkat negeri.
“Jika negeri tidak peduli dengan raja definitif, maka kita tetap jalan dengan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri,” tegasnya.
Walaupun demikian, dirinya meminta dukungan Komisi I DPRD Kota Ambon agarr melakukan hearing bersama pemangku adat.
“Karena pada intinya, Pemkot memproses raja definitif jika ada kesepakatan serta usulan resmi bakal calon dari saniri negeri tanpa mencampuri urusan adat internal,” cetusnya.
Sedangkan terkait desakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Wali Kota sepakat untuk memberikan apresiasi bagi ASN dan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras, namun pelaksanaannya akan tetap disesuaikan dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota tidak lupa mengapresiasi seluruh jajaran legislatif, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah bekerja keras membahas dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota, Mourits Tamaela,SE dan di dampingi oleh Wakil Ketua I, Gerald Mailoa, ST dan Wakil Ketua II, Patrick Moenandar,SE. Dan dihadiri Pj Sekertaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT; Forkopimda Kota, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya. (MT-01)







