Wagub : Dari Tunai ke Digital, Cara Pemprov Maluku Perluas Akses Keuangan Warga

by -3 Views

Dikatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang mendukung salah satu visi pembangunan daerah, yaitu Pelayanan Publik Inklusif dan Digital, melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan kembali komitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong seluruh lembaga pemerintah untuk secara aktif memperluas akses layanan keuangan dan meningkatkan kepemilikan rekening pada lembaga jasa keuangan.

Demikian Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, S.Sos, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah dan Rapat Pleno TPAKD se-Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Maluku, Selasa 07/07/2026.

“Karena itu, kami berharap seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pelaksanaan program TPAKD melalui penetapan program kerja tahun 2026, pelaksanaan program secara optimal, serta evaluasi pada akhir tahun,” tandas Vanath.

Dikatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang mendukung salah satu visi pembangunan daerah, yaitu Pelayanan Publik Inklusif dan Digital, melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Vanath menyebut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Provinsi Maluku), kebijakan ini diimplementasikan melalui beberapa fokus utama :

1. Transformasi Digital dan Elektronifikasi, yaitu layanan untuk mempermudah akses masyarakat (inklusif), Pemprov Maluku mengalihkan sistem pembayaran dari tunai ke digital diantaranya untuk :
£. Layanan E-Samsat, memungkinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring melalui ATM atau gerai ritel tanpa perlu datang ke kantor fisik.
£. Penerapan E-Tax, yaitu digitalisasi pembayaran pajak khusus, seperti pajak air permukaan.
£. Elektronifikasi Retribusi, bagaimana menjalin kerja sama (MoU dan PKS) dengan PT Bank Maluku-Malut untuk menerapkan sistem pembayaran elektronik non-tunai pada sektor retribusi daerah guna menjamin transparansi dan kecepatan layanan.

2. Perluasan Objek Pajak dan Retribusi
Melalui revisi dan penyesuaian regulasi ini, pemerintah daerah memperluas pemetaan potensi PAD. Penyesuaian ini mencakup penambahan dari yang sebelumnya sekitar 3.000 objek menjadi lebih dari 5.000 objek pajak dan retribusi (seperti optimalisasi pengelolaan aset daerah, ruko, dan pasar).

3. Sinergitas dan Pemungutan Opsen
Pemprov Maluku memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Maluku untuk menerapkan skema opsen pajak daerah. Sinergi ini membagi porsi penerimaan secara proporsional guna mendorong kemandirian fiskal bersama antar-wilayah kepulauan.

4. Pemerataan Akses di Wilayah Kepulauan
Mengingat karakteristik geografis Maluku yang berbasis kepulauan, digitalisasi pelayanan ini memangkas hambatan jarak bagi masyarakat di pelosok. Saat ini, pelayanan fisik pun diperkuat melalui 12 kantor Samsat yang tersebar di 11 kabupaten/kota, termasuk sebaran ganda di wilayah luas seperti Maluku Tengah (Masohi dan Banda).

Dengan target PAD yang terus dioptimalkan, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini menjadi fondasi bagi tata kelola keuangan daerah yang lebih mandiri, transparan, dan inklusif bagi seluruh warga Maluku.

Dirinya berharap, melalui implementasi dan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mampu membawa kemajuan wilayah bumi raja-raja tersebut.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *