Dan setelah melalui berbagai mekanisme dalam proses penyelamatan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua berupaya mengumpulkan berbagai informasi dan data dalam proses penyelidikan, dimana saat ini hasil penyelidikan dan investigasi dari berbagai dokumen keuangan memunculkan 2 alat bukti penyimpangan keuangan negeri.
Ambon,moluccastimes.id-Berbagai sumber informasi yang berseliweran di media online beberapa waktu belakangan ini terkait kesalahan tata kelola anggaran Negeri Booi Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2022-2024 mencapai 1,4 milyar lebih membuat masyarakat geram.
Kerugian negara yang cukup signifikan itu memunculkan kecurigaan terhadap penyimpangan dalam tata kelola anggaran Negeri Booi oleh Pemerintah Negeri dan menyebabkan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua mengambil langkah positif guna menyelamatkan anggaran tersebut.

Dan setelah melalui berbagai mekanisme dalam proses penyelamatan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua berupaya mengumpulkan berbagai informasi dan data dalam proses penyelidikan, dimana saat ini hasil penyelidikan dan investigasi dari berbagai dokumen keuangan memunculkan 2 alat bukti penyimpangan keuangan negeri.
Karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai alat bukti, maka penyelewengan keuangan Negeri Booi saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menyikapi kondisi negeri tercintanya, salah seorang anak Negeri Booi yang sementara ada di perantauan, Benja Taberima mengapresiasi serta mendukung langkah yang diambil Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua.
“Kondisi ini sangat tidak sehat untuk Negeri Booi, karenanya sebagai anak negeri, saya mendukung Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua untuk segera memproses kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegas Taberima, Kamis 24/07/2026
Siapapun yang terlibat dengan kasus ini, tantangnya, harus diseret kedepan hukum.
“Dan jika kedapatan bersalah dalam penyelewengan anggaran tersebut baik untuk memperkaya diri atau kelompok harus dihukum. Itu harga mati,” tandasnya dengan geram.
Ditambahkan perilaku penyelewengan anggaran itu merupakan tindak pidana korupsi.
“Walaupun memang belum dinyatakan siapa tersangka dalam kasus ini, tetapi perbuatan yang dilakukan telah melanggar hukum. Apalagi jika nanti terbukti dilakukan secara berjemaah dengan kata lain mementingkan dan memprioritaskan keluarga yang dekat dengan aparat Pemerintah Negeri. Bagaimana mungkin ada yang menyalahgunakan anggaran Negeri Booi sementara masyarakat tidak tersentuh kebijakan Pemerintah Negeri. Ini merupakan keresahan masyarakat Negeri Booi,” papar Taberima dengan nada tegas.
Taberima mengingatkan amanat Presiden Prabowo Soebianto bahwa satu rupiah dari DD maupun ADD tidak boleh diselewengkan karena akan ada sanksi yang mengikuti
“Arahan ini sudah jelas, mengingat DD dan ADD merupakan anggaran yang dikucurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Negeri atau Musrembang Negeri diantaranya program pemberdayaan, membangun infrastruktur negeri, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperbaiki derajat kesehatan masyarakat, dan bukan untuk ditilap dan dikorupsi oleh aparat Pemerintah Negeri,” bebernya.
Sekali lagi, anak Negeri Booi ini meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan.
“Menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Cabang Saparua untuk menuntaskan tata kelola angggaran yang tidak prosedural dan menyebabkan kerugian Negara serta melindas kesejahteraan masyarakat,” timpalnya.(MT-01)







