Kendalikan Penyebaran Covid-19, Pemkot Batasi PPKM Berbasis Mikro Lewat Posko Tingkat RT/RW

by -62 Views

Ambon,MolucasTimes.com-Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan, Desa/Negeri serta RT/RW sangat dibutuhkan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si Senin 21/06/2021.

“Ini merupakan instruksi Wali Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021, tertanggal 14 Juni 2021. Disebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat RT dengan ketentuan masing-masing sesuai zonasi, baik zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah,” papar Adriaansz.

Dirincikan, perhitungan akan dilakukan baik bai zona Hijau, Kuning maupun Orange. 

“Zona Hijau ini adalah jika satu RT tidak memiliki kasus Covid-19 dengan memberlakukan skenario pengendalian melalui surveilans aktif, dimana seluruh suspek akan dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala. Sementara Zona Kuning, jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka yang akan dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Untuk Zona Oranye, jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka yang akan dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial Sedangkan untuk Zona Merah, jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian adalah dengan melakukan PPKM tingkat RT yang yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar-masuk di wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIT serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan,” rincinya.

Karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan mekanisme koordinasi dan pengawasan serta evaluasi.

“Mekanisme ini tertuang dalam pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat RT/RW di setiap Kelurahan, Desa, Negeri. Nah, bagi yang belum membentuk Posko diwajibkan membentuknya sedangkan Posko yang telah terbentuk diharapkan meningkatkan fungsi serta perannya. Selain itu bekoordinasi dengan dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 di tingkat Kota dan Provinsi, serta aparatur TNI/Polri, dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan disiplin 4M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta penanganan kesehatan 3T Tracing, Tracking, dan Treatment,” lugas ayah tiga anak ini.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *