Langgar Aturan BBM Subsidi, 19 SPBU Wil Papua Maluku Ini Kena Sanksi

by -6 Views

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyaluran harus tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” ujar Ispiani

PapuaMaluku,moluccastimes.id-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menindak tegas 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan operasional sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan untuk memperketat pengawasan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan bahwa ke-19 SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyaluran harus tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan resminya, Minggu 07/09/2026.

Sebaran 19 SPBU yang Dijatuhi Sanksi antara lain :

Kota Ambon : 5 SPBU
Kota Sorong : 4 SPBU
Kota Jayapura : 2 SPBU
Kabupaten Lanny Jaya : 2 SPBU
Kabupaten Mimika : 2 SPBU
Kabupaten Merauke : 1 SPBU
Kabupaten Puncak Jaya : 1 SPBU
Kabupaten Nabire : 1 SPBU
Kabupaten Halmahera Selatan : 1 SPBU

Pertamina menegaskan akan terus memantau pembenahan di belasan SPBU tersebut pasca-pemberian sanksi guna memastikan kualitas pelayanan kembali optimal.

Pengawasan ketat juga akan terus berjalan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan atau pelayanan yang tidak sesuai aturan di SPBU diimbau untuk segera melaporkannya secara resmi melalui Pertamina Contact Center 135.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *