Maret 2021, Pemkot Ambon Kembali Membayar Santunan Kematian

by -78 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Santunan kematian yang beberapa waktu lalu sempat mandeq, mulai maret 2021 ini akan diberlakukan kembali.

Hal ini dikatakan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Apries B. Gaspersz, S.STP, M.Si kepada MollucasTimes.com, Selasa 09/03/2021.

“Tahun 2021, Pemerintah Kota Ambon akan tetap membayarkan santunan kematian bagi warga yang sempat terhenti. Ini disebabkan karena anggaran santunan kematian itu belum ada payung aturan dalam penganggaran. Namun, kini akan disalurkan kepada warga Kota Ambon yang anggota keluarganya meninggal,” jelas pria tampan ini.

Menurut ayah tiga anak ini, santunan kematian masih bisa diakomodir masuk dalam kategori Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Pembayaran santunan ini akan dibayarkan kepada warga Kota Ambon  dengan ketentuan telah memenuhi syarat tentang pemberian bansos,” timpalnya.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah mengalami perubahan aturan.

“Perubahan aturan itu mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, aturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 menjadi Permendagri nomor 77 tahun 2020,” rinci pemilik senyum manis ini.

Sementara itu, pembayaran santunan kematian bagi penerima santunan masih tetap dengan nominal Rp.2.000.000,-. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *