Temukan Pelanggaran Prokes, Tim Satgas Pengendalian Covid-19 Kota Ambon Lancarkan Opsi Pagi & Malam

by -73 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya terus memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi, Tim Satgas Pengendalian Covid-19 Kota Ambon secara simultan melakukan Operasi Yustisi (Opsi) siang dan malam.

Demikian Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, William Pelupessy, S.Sos selaku Penanggungjawab Operasi Yustisi, Selasa 09/03/2021.

“Masyarakat perlu diedukasi dan diberikan pemahaman secara simultan, sebab sampai dengan hari ini masih ada saja masyarakat yang kurang peduli dengan kondisi pandemi. Kebiasaan tidak mematuhi protokol kesehatan pastinya akan memberikan dampak bagi orang lain,” ungkap Pelupessy

Dikatakan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan kebanyakan terjadi di tempat usaha kuliner.

“Pemerintah telah melonggarkan waktu bagi pengusaha kuliner malam dari pukul 20.00 WIT menjadi pukul 23.00 WIT, artinya peluang untuk tetap beraktivitas dan berusaha dijamin oleh Pemerinttah. Namun sebaliknya para pengusaha terutama kuliner malam juga harus memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak harus tetap menjadi prioritas dalam masa pandemi ini. Bagaimana kita bisa memutus mata rantai Covid-19 jika tidak mematuhi protokol kesehatan,”? tanyanya.

Karena itu, lanjutnya, Tim Satgas Pengendalian Covid-19 Kota Ambon melakukan Operasi Yustisi yang dilakukan pada malam dan pagi hari.

“Operasi Yustisi pagi hari kita fokuskan pada masyarakat yang beraktivitas tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak di dalam kendaraan. Sedangkan Operasi Yustisi pada malam hari fokus pada tempat–tempat usaha, kuliner, atau tempat hiburan yang melanggar aturan pembatasan jam operasional, sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dikatakan, dalam Opearsi Yustisi malam hari (Senin 08/03) menuju pagi dini hari Selasa (09/03) masih terlihat adanya pelenggarakan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha kuliner di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, serta beberapa Cafe di kawasan Desa Poka dan Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon.

“Saat menemukan pelanggaran ini, kita memberikan surat peringatan. Selanjutnya jika masih tidak memperhatikan protokol kesehatan juga, kita akan memberikan sanksi denda yang dapat berujung juga pada penyitaan barang-barang dagangan di tempat usahanya,” timpalnya.

Diakui bahwa masih banyak pemilik usaha yang mengelabui petugas dengan berbagai alasan.

“Walaupun demikian kita tetap berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana setiap pelanggaran yang dilakukan akan menuai tindakan tegas, bahkan ancaman penutupan tempat usaha. Kita akan terus melakukan hal ini sampai benar-benar masyarakat menyadarinya. Jadi sekali lagi kita meminta pemilik usaha baik itu kuliner, maupun tempat hiburan malam untuk memperhatikan aturan pembatasan jam operasional pada pukul 11.00 WIT, sehingga tidak merugikan diri sendiri,” pungkasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *